Menu

Dark Mode
Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan Danantara & Uang Negara Penebus Dosa Oligarki

Energi

Diduga Pelanggaran TKDN di Industri Migas Menumpuk, Kepala P3DN Kemenperin: Minggu Depan Dikoordinasikan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi TKDN di hulu Migas. Perbesar

Ilustrasi TKDN di hulu Migas.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Meskipun sudah beberapa kali dilarang, tetapi masih banyak proyek dalam negeri yang tidak menggunakan produk dalam negeri. Singkatnya, disinyalir masih banyak yang hobi impor di sektor industri migas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi Indonesiawatch.id, salah satu proyek yang diduga melanggar aturan TKDN, adalah proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.

Konsorsium pelaksana proyek adalah PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. Karena sering terjadi pelanggaran TKDN, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menunjuk Pengacara kondang yakni DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates.

Lewat kuasa hukumnya, CERI melayangkan gugatan terhadap pelaku usaha dan stakeholder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan perundang-undangan.

“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman beberapa waktu lalu.

Menyikapi banyaknya pelanggaran tersebut, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, mengatakan akan mengkoordinasikan tumpukan pelanggaran TKDN. Termasuk di proyek Pertamina-Medco South Sonora.

“Minggu depan kami koordinasikan untuk beberapa proyek terkait penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (25/01).

Selain persoalan di proyek JOB Pertamina Medco E&P Tomori, dugaan pelanggaran TKDN juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.

Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)
Populer Berita News Update