Jakarta, Indonesiawatch.id – Meskipun sudah beberapa kali dilarang, tetapi masih banyak proyek dalam negeri yang tidak menggunakan produk dalam negeri. Singkatnya, disinyalir masih banyak yang hobi impor di sektor industri migas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi Indonesiawatch.id, salah satu proyek yang diduga melanggar aturan TKDN, adalah proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.
Konsorsium pelaksana proyek adalah PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. Karena sering terjadi pelanggaran TKDN, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menunjuk Pengacara kondang yakni DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates.
Lewat kuasa hukumnya, CERI melayangkan gugatan terhadap pelaku usaha dan stakeholder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan perundang-undangan.
“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman beberapa waktu lalu.
Menyikapi banyaknya pelanggaran tersebut, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, mengatakan akan mengkoordinasikan tumpukan pelanggaran TKDN. Termasuk di proyek Pertamina-Medco South Sonora.
“Minggu depan kami koordinasikan untuk beberapa proyek terkait penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (25/01).
Selain persoalan di proyek JOB Pertamina Medco E&P Tomori, dugaan pelanggaran TKDN juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk.
Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa.
[red]








