Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Hukum

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

Avatarbadge-check


					JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎menuntut dua bos smelter timah Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto masing-masing dihukum 14 tahun penjara.

JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menuntut terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, ‎dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga:
Dua Pejabat PT RBT Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjar dalam Perkara Korupsi Timah

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (9/12), menuntut ‎Suwito Gunawan dan Robert Indarto masing-masing membayar uang pengganti Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) dan Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun).

JPU menegaskan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Menurut JPU, jumlah uang pengganti sejumlah tersebut sesuai jumlah yang diperoleh mereka dari hasil tindak pidana korupsi dan pecucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi ‎merupakan Komisaris dan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Sedangkan Robert ‎Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa‎ (PT SB). Suwito menandatangani kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk.

Dalam perkara ini, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni melanggar dakwaan kesatu primair.‎

Adapun dakwaan tersebut, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

GM PT Trinindo Internusa Dituntut 6 Tahun Penjara

Pada perkara yang sama, JPU juga menuntut General Manager (GM) Operasional PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), Rosalina, dihukum 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

JPU juga menuntut terdakwa Rosalina ‎membayar uang pengganti sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU menilai perbuatan terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak‎ menerima uang dan melakuka TPPU.

Perbuatan terdakwa Rosalina terbukti melanggar Pasal ‎2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)
Populer Berita Hukum