Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

Avatarbadge-check


					JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎menuntut dua bos smelter timah Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto masing-masing dihukum 14 tahun penjara.

JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menuntut terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, ‎dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga:
Dua Pejabat PT RBT Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjar dalam Perkara Korupsi Timah

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (9/12), menuntut ‎Suwito Gunawan dan Robert Indarto masing-masing membayar uang pengganti Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) dan Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun).

JPU menegaskan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Menurut JPU, jumlah uang pengganti sejumlah tersebut sesuai jumlah yang diperoleh mereka dari hasil tindak pidana korupsi dan pecucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi ‎merupakan Komisaris dan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Sedangkan Robert ‎Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa‎ (PT SB). Suwito menandatangani kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk.

Dalam perkara ini, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni melanggar dakwaan kesatu primair.‎

Adapun dakwaan tersebut, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

GM PT Trinindo Internusa Dituntut 6 Tahun Penjara

Pada perkara yang sama, JPU juga menuntut General Manager (GM) Operasional PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), Rosalina, dihukum 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

JPU juga menuntut terdakwa Rosalina ‎membayar uang pengganti sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU menilai perbuatan terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak‎ menerima uang dan melakuka TPPU.

Perbuatan terdakwa Rosalina terbukti melanggar Pasal ‎2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi