Menu ✖

Dark Mode
Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

Hukum

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

Avatarbadge-check


					JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎menuntut dua bos smelter timah Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto masing-masing dihukum 14 tahun penjara.

JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menuntut terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, ‎dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga:
Dua Pejabat PT RBT Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjar dalam Perkara Korupsi Timah

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (9/12), menuntut ‎Suwito Gunawan dan Robert Indarto masing-masing membayar uang pengganti Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) dan Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun).

JPU menegaskan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Menurut JPU, jumlah uang pengganti sejumlah tersebut sesuai jumlah yang diperoleh mereka dari hasil tindak pidana korupsi dan pecucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi ‎merupakan Komisaris dan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Sedangkan Robert ‎Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa‎ (PT SB). Suwito menandatangani kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk.

Dalam perkara ini, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni melanggar dakwaan kesatu primair.‎

Adapun dakwaan tersebut, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

‎GM PT Trinindo Internusa Dituntut 6 Tahun Penjara

Pada perkara yang sama, JPU juga menuntut General Manager (GM) Operasional PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), Rosalina, dihukum 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

JPU juga menuntut terdakwa Rosalina ‎membayar uang pengganti sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU menilai perbuatan terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak‎ menerima uang dan melakuka TPPU.

Perbuatan terdakwa Rosalina terbukti melanggar Pasal ‎2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

23 October 2026 - 12:36 WIB

Penasehat Khusus Presiden Datangi Sidang Gabriel di PN Jakarta Utara (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Populer Berita Hukum