Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Hukum

Dua Pejabat PT RBT Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjar dalam Perkara Korupsi Timah

Avatarbadge-check


					Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang perkara korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Indonesiawatch.di/ist) Perbesar

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang perkara korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Indonesiawatch.di/ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Utama (Dirut)  PT Refined Bangka Tin (RBT), ‎Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT‎, Reza Andriansyah; masing-masing dituntut 14 tahun‎ dan 8 tahun penjara.

Kedua pejabat PT RBT tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi Jakarta pada Senin, (9/12).

Baca juga:
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar

Selain 14 tahun penjara, JPU menuntut terdakwa Suparta ‎dijatuhi hukuman pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp4,57 triliun.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, JPU melelang harta benda Suparta untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun.

Sedangkan jika harta benda Suparta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.

Menurut JPU, terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Terdakwa Suparta melakukan perbuatan tersebut bersama-sama ‎perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis. Dalam perkara ini, JPU menutut Hervey ‎12 tahun penjara atau 2 tahun lebih rendah dari Suparta.

Adapun terdawa Reza, selain dituntut 8 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukumnya membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

‎JPU menyampikan, terdawa Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Menurut JPU, perbuatan ketiga petinggi PT RBT, yakni Suparta, Reza, dan Harvey Moeis tersebut telah merugikan keungan negara sejumlah Rp300 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun terkait aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Harvey menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

Adapun Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi terkait timah ini.

JPU menilai terdakwa Suparta tebukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Reza dinilai terbukti ‎melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)
Populer Berita Hukum