Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah; masing-masing dituntut 14 tahun dan 8 tahun penjara.
Kedua pejabat PT RBT tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi Jakarta pada Senin, (9/12).
Baca juga:
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar
Selain 14 tahun penjara, JPU menuntut terdakwa Suparta dijatuhi hukuman pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp4,57 triliun.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, JPU melelang harta benda Suparta untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun.
Sedangkan jika harta benda Suparta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.
Menurut JPU, terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
Terdakwa Suparta melakukan perbuatan tersebut bersama-sama perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis. Dalam perkara ini, JPU menutut Hervey 12 tahun penjara atau 2 tahun lebih rendah dari Suparta.
Adapun terdawa Reza, selain dituntut 8 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukumnya membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyampikan, terdawa Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
Menurut JPU, perbuatan ketiga petinggi PT RBT, yakni Suparta, Reza, dan Harvey Moeis tersebut telah merugikan keungan negara sejumlah Rp300 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun terkait aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Harvey menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.
Adapun Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi terkait timah ini.
JPU menilai terdakwa Suparta tebukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Reza dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]