Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Minerba

Freeport Disomasi Vendor, Diduga Ngemplang Tagihan Miliaran

Avatarbadge-check


					Freeport Disomasi Vendor,  Diduga Ngemplang Tagihan Miliaran Perbesar

Jakarta, Indonesiawatch.id – PT Freeport Indonesia melalui PT Manyar Maju Refinery (MMR) diduga mengemplang kewajiban dengan pihak swasta, PT Adi Artha Karya, untuk proyek Supply Material CPVC – Project MMR Gresik.

Berdasarkan surat no 001/AAK/SPP/XI/2024, PT Adi Artha Karya (AAK) mensomasi PT Freeport Indonesia. Surat somasi itu ditujukan kepada Direktur Utama PT. Freeport Indonesia (PT FI), Clayton Allen Wenas.

Baca juga:
Otoritas AS & Kementerian ESDM Investigasi Pembangungan Smelter Freeport Indonesia di Gresik

Ada dua jenis tagihan yang disomasi PT AAK. Pertama invoice termin III nomor 010/INV/AAK/VI/2024, nilainya sebesar Rp1.627.736.261. Batas pembayaran 28 Agustus 2024. Artinya over due 92 hari.

Tagihan kedua adalah invoice Top Up #1 termin I 90% nomor invoice 011/INV/AAK/IX/2024 sebesar Rp863.034.611. Batas pembayaran yaitu tanggal 12 Oktober 2024. Artinya over due 50 Hari.

“Invoice di atas tersebut belum kami terima di rekening PT. Adi Artha Karya. Mengingat sudah melebihi batas waktu pembayaran invoice maka dengan ini kami mohon sangat segera dibayarkan invoice tersebut diatas,” seperti tertulis di surat somasi AAK ke PT FI, (29/11).

Selain proyek CPVC Pipes Supply, Petrosea, MSP Manyar – Gresik. Jatim, PT AAK juga menggarap beberapa proyek PT FI. Seperti SMOKE TESTING, BGH & ESP WHB MSP Manyar – Gresik, Jatim dan FLUORECENT TEST, BGH & ESP WHB MSP Manyar – Gresik, Jatim. Kedua proyek tersebut memiliki tahun kontrak 2024.

Surat somasi tersebut juga ditembuskan Ke Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso. Redaksi Indonesiawatch.id, masih berupaya untuk mengkonfirmasi surat somasi tersebut.

[Red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum