Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Hukum

Ini Cara Kepala Perpustakaan Selundupkan Mesin Cetak Canggih ke Kampus UIN Alauddin

Avatarbadge-check


					Polres Gowa menyita mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Polres Gowa menyita mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.S., M.Pd., menyelundupkan mesin cetak canggih yang kemudian mencetak triliunan uang palsu ke dalam perpustakaan kampusnya.

Kapolres Gowa, ‎AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, sebelum menggunakan mesin cetak canggih seharga Rp600 juta, para tersangka memproduksi uang palsu di luar kampus.

Baca juga:
Fantastis, Ini Harga Mesin Cetak Canggih Uang Palsu ‎di “Pabrik” UIN Alauddin

“Awal pertama kan pembuatan uang palsu ini di salah satu rumah, yaitu atas nama AS. Itu di Jalan Sunduk, Makassar,” ujarnya dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, (20/12).

Uang palsu ini diduga sudah mulai mendapatkan pasar sehingga para pelaku membutuhkan mesin dengan kapasitas yang lebih besar dan canggih. Mereka pun memesan mesin cetak yang lebih besar dari sebelumnya.

“Mereka memesan alat yang lebih besar, yaitu alat cetak offset yang lebih besar yang tadi sampaikan oleh Bapak Kapolda, senilai Rp600 juta. Mereka beli di Surabaya, namun alat itu dipesan dari Cina,” ujarnya.

Adapun dana Rp600 juta untuk membeli alat cetak itu berasal dari kocek atau dana pribadi. Polisi masih menelusi sumber dana ratusan juta untuk membeli tersebut.

“Sedang dalam pengembangan kami, karena rekan-rekan selalu mendesak kami untuk buka, akhirnya kita buka daripada blunder,” ucapnya.

Setelah mesin tersebut tiba di Sulsel, kemudian Andi Ibrahim menyelundupkannya ke dalam kampus salah satu kampus di Gowa, yakni UIN Alauddin tempatnya bekerja.

‎Mesin cetak berteknologi tinggi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Gedung Perpustakaan UIN Alauddin tanpa sepengetahuan dari pihak kampus. Dia memasukkan mesin itu pada malam hari.

‎“Itu coba kami rekonstruksikan kemarin, dengan 25 personel Polri mengangkat alat itu tidak mampu, jadi mereka menggunakan forklip, alat itu masuknya,” kata Reonald.

Setelah masuk gedung perpustakaan, kemudian mesin tersebut didorong karena terdapat roda di bagian bawahnya.‎ Ada 6 roda pada mesin itu. Saat ini tinggal 4 karena tidak kuat menahan beban ketika didorong.

“Di awal bulan September 2024, TKP 2 [Perpustakan UIN Alauddin] mulai dilaksanakan tindak pidana [mencetak uang palsu] tersebut,” katanya.

Reonald menegaskan, ‎ada sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang paslu dari Kampus UIN Alauddin ini. Nantinya penyidik Polres Gowa akan menetapkannya sebagai tersangka.

‎“Nantinya akan kita tersangkakan kalau memang alat bukti sudah cukup, karena kami juga laporkan kepada Bapak Kapolda,” katanya.

Pada intinya, Polres Gowa akan menetapkan tersangka bagi siapapun ‎yang terlibat dalam produksi hingga pengedaran uang palsu tersebut ke masyarakat.

“Kami tidak mau tergesa-gesa menersangkakan seseorang, kami juga harus mengantongi minimal 2 alat bukti dan itu harus kuat,” tandasnya.

Kuatnya bukti ini membuat tersangka tidak bisa lagi mgelak dalam pencetakan dan peredaran uang palsu.‎ “Tidak bisa lagi menghambat penyidikan, baru kami tersangkakan,” ujarnya.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum