Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Ini Dua Pegawai BUMN PT PP yang Dicekal KPK

Avatarbadge-check


					Dua pegawai PT PP dicekal KPK diduga karena proyek pipa gas bumi Cisem Tahap 1 (Diolah/ IW Grafis) Perbesar

Dua pegawai PT PP dicekal KPK diduga karena proyek pipa gas bumi Cisem Tahap 1 (Diolah/ IW Grafis)

Jakarta, Indonesiawatch.id – KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) tahun 2022 sampai dengan 2023 yang diduga merugikan keuangan negara.

Selain itu, KPK juga mencekal dua orang pegawai PT PP (persero) berpergian ke luar negeri. Pencekalan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPK.

Baca juga:
PT PP Buka Suara tentang KPK Pantau Proyek Pipa Gas Cisem 1

Dua orang itu adalah mantan SVP EPC PTPP berinsial DM dan salah satu direksi di anak usaha PTPP berinisial HNN. Proyek yang pernah dikerjakan DM mewakili PTPP adalah pengadaan konstruksi pipa gas bumi Cirebon – Semarang (Cisem) tahap 1.

Karena proyek Cisem tahap 1 bermasalah, DM dicopot dari posisi SVP EPC. Indonesiawatch.id pernah mengkonfirmasi persoalan proyek pipa gas bumi Cisem tahap 1 kepada DM. Menurutnya, proyek pipa Cisem 1 tidak bermasalah dan sudah difungsikan untuk mengalirkan gas dengan baik.

“Proyek lebih cepat penyelesaian 1 bulan dari target. Prestasi anak bangsa yang membanggakan. Saya dirotasi rutin, dan saat ini sedang mengerjakan kawasan industri yang cukup besar,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, Agustus 2024.

Sementara, pegawai PT PP yang dicekal lainnya adalah HNN. Saat ini HNN adalah Direksi di anak usaha PT PP (Persero).

Sebelum dipindahkan ke anak usaha PTPP, HNN merupakan pegawai di Divisi Operasi EPC PTPP. Karena proyek Cisem tahap 1 tadi bermasalah hukum, diduga HNN dipindahkan ke anak usaha PTPP pada 2023.

Ketika dikonfirmasi, Dirut PT PP, Novel Arsyad mengatakan akan memberikan komentar melalui Sekretaris Perusahaan PTPP Joko Raharjo. “Supaya lebih jelas,” kata Arsyad kepada Indonesiawatch.id, (20/12).

Redaksi Indonesiawatch.id pun mencoba mengkonfirmasi ke Joko. Joko mengatakan akan segera memberi tanggapan. Hanya saja, sampai saat ini Joko belum memberi pernyataan resmi. “Kami akan segera memberikan tanggapan dan keterangan,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum