Jakarta, Indonesiawatch.id – KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) tahun 2022 sampai dengan 2023 yang diduga merugikan keuangan negara.
Selain itu, KPK juga mencekal dua orang pegawai PT PP (persero) berpergian ke luar negeri. Pencekalan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPK.
Baca juga:
PT PP Buka Suara tentang KPK Pantau Proyek Pipa Gas Cisem 1
Dua orang itu adalah mantan SVP EPC PTPP berinsial DM dan salah satu direksi di anak usaha PTPP berinisial HNN. Proyek yang pernah dikerjakan DM mewakili PTPP adalah pengadaan konstruksi pipa gas bumi Cirebon – Semarang (Cisem) tahap 1.
Karena proyek Cisem tahap 1 bermasalah, DM dicopot dari posisi SVP EPC. Indonesiawatch.id pernah mengkonfirmasi persoalan proyek pipa gas bumi Cisem tahap 1 kepada DM. Menurutnya, proyek pipa Cisem 1 tidak bermasalah dan sudah difungsikan untuk mengalirkan gas dengan baik.
“Proyek lebih cepat penyelesaian 1 bulan dari target. Prestasi anak bangsa yang membanggakan. Saya dirotasi rutin, dan saat ini sedang mengerjakan kawasan industri yang cukup besar,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, Agustus 2024.
Sementara, pegawai PT PP yang dicekal lainnya adalah HNN. Saat ini HNN adalah Direksi di anak usaha PT PP (Persero).
Sebelum dipindahkan ke anak usaha PTPP, HNN merupakan pegawai di Divisi Operasi EPC PTPP. Karena proyek Cisem tahap 1 tadi bermasalah hukum, diduga HNN dipindahkan ke anak usaha PTPP pada 2023.
Ketika dikonfirmasi, Dirut PT PP, Novel Arsyad mengatakan akan memberikan komentar melalui Sekretaris Perusahaan PTPP Joko Raharjo. “Supaya lebih jelas,” kata Arsyad kepada Indonesiawatch.id, (20/12).
Redaksi Indonesiawatch.id pun mencoba mengkonfirmasi ke Joko. Joko mengatakan akan segera memberi tanggapan. Hanya saja, sampai saat ini Joko belum memberi pernyataan resmi. “Kami akan segera memberikan tanggapan dan keterangan,” ujarnya.
[red]






