Jakarta, Indonesiawatch.id – Empat kementerian dan lembaga (K/L) gagal mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2024.
Keempat K/L tersebut mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Mereka antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (atau sekarang Komdigi), Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), dan Badan Pangan Nasional.
IHPS I tahun 2024 tersebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan laporan IHPS I 2024 tersebut, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 yang mencakup 79 Laporan Keuangan K/L, dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
“Laporan tersebut mengungkapkan berbagai temuan dan upaya perbaikan tata kelola keuangan negara selama semester pertama tahun 2024, termasuk evaluasi atas pengelolaan keuangan pemerintah pusat,” berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, Jumat (3/1/2025).
Selain itu, BPK turut mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi, serta penunjukan kementerian/lembaga pengampu pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2024.
“BPK menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,” ujar Kepala BPK Isma Yatun dalam keterangan pers tertulisnya.
Dengan diterimanya IHPS I 2024, pemerintah dan BPK berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
[red]