Jakarta, Indonesiawatch.id – Indonesia Police Watch (IPW) menilai putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, sangat aneh.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta, Senin, (6/1), menyampaikan, putusan PTDH atau pemecatan terhadap Donald Simanjuntak itu aneh karena peran dia “hanya tahu tapi tidak menindak”.
Baca juga
Uang Rp2,5 Miliar Dikembalikan ke WN Malaysia, IPW: Polri Tak Serius Tindak Ulah Anggotanya di DWP
Adapun Donald Simanjuntak dinilai mengetahui bahwa bawahannya melakukan pemerasan terhadap 45 orang WNA asal Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Menurut Sugeng, hal ini merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai, sehingga Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras.
“Dengan begitu, putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri ini, akan menjadi celah di dalam tingkat banding,” ujarnya.
Menurut Sugeng, akan terjadi putusan, yakni dari PTDH ke demosi. Hal ini seperti terjadi pada anggota Polri yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu, kemudian dapat naik pangkat.
IPW menilai, putusan kasus pemerasan terhadap warga Malaysia yang sedang menonton DWP oleh anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, itu akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo.
“Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri sangatlah ditunggu,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan tiga anggota Polri di-PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri terkait pemerasan penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
Ketiga anggota Polri yang dinyatakan dipecat atau dijatuhi PTDH, adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak; Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia; dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024. Sedangkan AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis, 2 Januari 2025.
Pemecatan ketiga pejabat di Polda Metro Jaya ini merupakan buntut pemerasan terhadap 45 orang penontot DWP 2024 asal Malaysia. Jumlah uang hasil pemerasan oleh para oknum Polri ini mencapai Rp2,5 miliar. Sebanyak 18 anggota Polri menjalani sidang etik.
[red]







