Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung memberhentikan Zulfikar Nasution, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Dia diangkat ke jabatan baru, yaitu Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Kejagung juga memberhentikan Muhamat Fahrorozi sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Kini Muhamat menempati jabatan baru sebagai Inspektur Muda Keuangan III pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Pemberhentian dan pengangkatan tersebut tertuang di dalam Surat dengan Nomor: KEP-IV-17398/C/12/2024, tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat Keputusan itu ditandatangani pada Selasa tanggal 17 Desember 2024 oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. Berdasarkan dokumen yang diterima, posisi kedua Asisten yang kosong tersebut belum ada penggantinya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah mengatakan terkait perihal siapa pengganti kedua Asisten tersebut, Zikrullah mengaku belum mengetahui. “Masih belum tahu siapa penggantinya,” jelasnya dengan singkat.
[red]