Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Hukum

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

Avatarbadge-check


					Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan perkara pencucian uang Rp73 miliar pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun, Abdusslam Rasyid Panji Gumilang (ARPG).

“Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG‎,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Pener‎angan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa, (10/12).

Baca juga:
Kejagung Miskinkan Koruptor Modus Cuci Uang di Kasus Duta Palma

‎Harli menjelaskan, Tim JPU yang menangani perkara pecucian uang tersangka Panji Gumilang ini dipimpin oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jampidum Kejagung.

“Tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujarnya.

‎Lebih lanjut Harli menyampaikan, Tim JPU ini menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang buki perkara Panji Gumilang.

Tim ‎Penyidik ‎dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Panji Gumilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

‎“Pelimpahan tersangka ARPG [Abdussalam Rasyid Panji Gumilang] pada Senin, 9 Desember 2024,” katanya.

Tim JPU kemudian melakukan penahanan Kota Indramayu terhadap tersangka Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung dari 9 hingga 28 Desember 2024.

‎Penahanan kota tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menyangka Panji Gumilang melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014–2023.

Panji Gumilang diduga menyelewengkan dana yayasan Ponpes Al Zaitun hingga mencapai Rp73 miliar untuk kepentingan atau keperluan pribadinya.

Tersangka Panji Gumilang melakukan perbuatan tersebut di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Bareskrim Polri menyangka Panji Gumilang melanggar Pasal 70 Ayat (1) juncto Pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi