Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan perkara pencucian uang Rp73 miliar pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun, Abdusslam Rasyid Panji Gumilang (ARPG).
“Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa, (10/12).
Baca juga:
Kejagung Miskinkan Koruptor Modus Cuci Uang di Kasus Duta Palma
Harli menjelaskan, Tim JPU yang menangani perkara pecucian uang tersangka Panji Gumilang ini dipimpin oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jampidum Kejagung.
“Tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujarnya.
Lebih lanjut Harli menyampaikan, Tim JPU ini menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang buki perkara Panji Gumilang.
Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Panji Gumilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
“Pelimpahan tersangka ARPG [Abdussalam Rasyid Panji Gumilang] pada Senin, 9 Desember 2024,” katanya.
Tim JPU kemudian melakukan penahanan Kota Indramayu terhadap tersangka Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung dari 9 hingga 28 Desember 2024.
Penahanan kota tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menyangka Panji Gumilang melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014–2023.
Panji Gumilang diduga menyelewengkan dana yayasan Ponpes Al Zaitun hingga mencapai Rp73 miliar untuk kepentingan atau keperluan pribadinya.
Tersangka Panji Gumilang melakukan perbuatan tersebut di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Bareskrim Polri menyangka Panji Gumilang melanggar Pasal 70 Ayat (1) juncto Pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[red]