Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

Avatarbadge-check


					Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan perkara pencucian uang Rp73 miliar pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun, Abdusslam Rasyid Panji Gumilang (ARPG).

“Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG‎,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Pener‎angan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa, (10/12).

Baca juga:
Kejagung Miskinkan Koruptor Modus Cuci Uang di Kasus Duta Palma

‎Harli menjelaskan, Tim JPU yang menangani perkara pecucian uang tersangka Panji Gumilang ini dipimpin oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jampidum Kejagung.

“Tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujarnya.

‎Lebih lanjut Harli menyampaikan, Tim JPU ini menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang buki perkara Panji Gumilang.

Tim ‎Penyidik ‎dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Panji Gumilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

‎“Pelimpahan tersangka ARPG [Abdussalam Rasyid Panji Gumilang] pada Senin, 9 Desember 2024,” katanya.

Tim JPU kemudian melakukan penahanan Kota Indramayu terhadap tersangka Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung dari 9 hingga 28 Desember 2024.

‎Penahanan kota tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menyangka Panji Gumilang melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014–2023.

Panji Gumilang diduga menyelewengkan dana yayasan Ponpes Al Zaitun hingga mencapai Rp73 miliar untuk kepentingan atau keperluan pribadinya.

Tersangka Panji Gumilang melakukan perbuatan tersebut di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Bareskrim Polri menyangka Panji Gumilang melanggar Pasal 70 Ayat (1) juncto Pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi