Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Hukum

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

Avatarbadge-check


					Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan perkara pencucian uang Rp73 miliar pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun, Abdusslam Rasyid Panji Gumilang (ARPG).

“Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG‎,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Pener‎angan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa, (10/12).

Baca juga:
Kejagung Miskinkan Koruptor Modus Cuci Uang di Kasus Duta Palma

‎Harli menjelaskan, Tim JPU yang menangani perkara pecucian uang tersangka Panji Gumilang ini dipimpin oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jampidum Kejagung.

“Tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujarnya.

‎Lebih lanjut Harli menyampaikan, Tim JPU ini menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang buki perkara Panji Gumilang.

Tim ‎Penyidik ‎dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Panji Gumilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

‎“Pelimpahan tersangka ARPG [Abdussalam Rasyid Panji Gumilang] pada Senin, 9 Desember 2024,” katanya.

Tim JPU kemudian melakukan penahanan Kota Indramayu terhadap tersangka Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung dari 9 hingga 28 Desember 2024.

‎Penahanan kota tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menyangka Panji Gumilang melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014–2023.

Panji Gumilang diduga menyelewengkan dana yayasan Ponpes Al Zaitun hingga mencapai Rp73 miliar untuk kepentingan atau keperluan pribadinya.

Tersangka Panji Gumilang melakukan perbuatan tersebut di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Bareskrim Polri menyangka Panji Gumilang melanggar Pasal 70 Ayat (1) juncto Pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

[red]

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum