Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Hukum

Jaksa Terima Vonis Rosalina dalam Perkara Korupsi Timah, Ini Alasannya

Avatarbadge-check


					GM Operasional PT TIN, Rosalina. JPU menerima vonis majelis hakim terhadap terdakwa perkara korupsi timah ini. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

GM Operasional PT TIN, Rosalina. JPU menerima vonis majelis hakim terhadap terdakwa perkara korupsi timah ini. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ‎terhadap General Manager (GM) Operasional PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina.

‎“Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat, (27/12).

Baca juga:
Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk

‎Harli menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Rosalina 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun tuntutan Tim JPU terhadap Rosalina dalam ‎perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Harli menyampaikan, tim JPU ‎menyatakan menerima vonis atau putusan terhadap terdakwa Rosalina karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU.

“[Selain itu] yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” katanya.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta,” ‎kata Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Majelis hakim juga memerintahkan agar pemblokir rekening bank milik terdakwa Rosalina ‎dibuka karena dia tidak menerima uang hasil dari tindak pidana korupsi timah.

“‎Diputuskan rekening bank terdakwa Rosalina [dibuka blokirnya] demi alasan kemanusiaan bagi anak-anaknya,” ujar Eko.

Majelis hakim menyatakan Rosalina telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum