Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Jaksa Terima Vonis Rosalina dalam Perkara Korupsi Timah, Ini Alasannya

Avatarbadge-check


					GM Operasional PT TIN, Rosalina. JPU menerima vonis majelis hakim terhadap terdakwa perkara korupsi timah ini. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

GM Operasional PT TIN, Rosalina. JPU menerima vonis majelis hakim terhadap terdakwa perkara korupsi timah ini. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ‎terhadap General Manager (GM) Operasional PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina.

‎“Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat, (27/12).

Baca juga:
Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk

‎Harli menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Rosalina 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun tuntutan Tim JPU terhadap Rosalina dalam ‎perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Harli menyampaikan, tim JPU ‎menyatakan menerima vonis atau putusan terhadap terdakwa Rosalina karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU.

“[Selain itu] yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” katanya.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta,” ‎kata Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Majelis hakim juga memerintahkan agar pemblokir rekening bank milik terdakwa Rosalina ‎dibuka karena dia tidak menerima uang hasil dari tindak pidana korupsi timah.

“‎Diputuskan rekening bank terdakwa Rosalina [dibuka blokirnya] demi alasan kemanusiaan bagi anak-anaknya,” ujar Eko.

Majelis hakim menyatakan Rosalina telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum