Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki 2.316 pekara dugaan korupsi pada tahun 2024.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024 di Kejagung, Jakarta, Selasa, (31/12/2024).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun 2024, 6 Kasus Korupsi Diusut Kejagung Ini Tarik Perhatian Publik
Harli menyampaikan, dari 2.316 penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, sebanyak 1.589 kasus yang dinaikkan ke tahap penyidikan pada tahun 2024.
Selanjutnya, untuk penuntutan kasus dugaan korupsi selama setahun kemarin adalah 2.036 perkara. Sedangkan eksekusi terhadap koruptor sebanyak 1.836 perkara.
“[Untuk] upaya hukum sebanyak 511 banding, 420 kasasi, dan 59 peninjauan kembali (PK),“ ujarnya.
Selain tindak pidana korupsi Jampidsus Kejagung juga menangani tindak pidana perpajakan. Jumlah penuntutan pada 2024 sebanyak 73 perkara dan eksekusi 51 perkara.
“Dengan upaya hukum sebanyak 8 banding, 3 kasasi, dan 3 peninjauan kembali (PK),” katanya.
Selanjutnya, Jampidsus Kejagung menangani perkara tindak pidana kepabeanan. Selama setahun kemarin, Pidsus melakukan penuntutan sebanyak 51 perkara dan eksekusi 35 perkara.
“Dengan upaya hukum sebanyak 2 banding, 3 kasasi, dan 3 peninjauan kembali (PK),” katanya.
Kemudian, untuk penanganan perkara tindak pidana cukai selama setahun lalu, rinciannya, penuntutan sebanyak157 perkara dan eksekusi 131 perkara.
“Dengan upaya hukum sebanyak 17 banding dan 13 kasasi,” kata Harli.
Selama setahun kemarin, Jampidsus berhasil menyelamatkan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp44.138.007.447.462 (Rp44,1 triliun).
“Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp1.697.121.808.424 (Rp1,6 triliun),” katanya.
Harli menjelaskan, Jampidsus melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) yang meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, dan penuntutan.
Kemudian, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
[red]








