Tim dari BPK terdiri dari Hasby Asidiqi, Aurora Magdalena, Maharani Wardani, Muhamad A. Albar, Eko Hadiprayitno, Hernani Maryulianto. Sementara tim dari KPK terdiri dari, Bambang Sukoco, Rilo Pambudi, Syahrizal Asman, Riza Aditya, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiantono.
Seperti diketahui, Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016 bersama Yenni Andayani dan Hari Karyulianto.
Karen didakwa memberi kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2 tanpa persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina. Jaksa KPK menuntut Karen dengan hukuman penjara selama 11 tahun.







