Jakarta, Indonesiawatch.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra untuk meminta keterangan tentang penyelenggara Haji. Hal tersebut terungkap dalam surat DPR RI bernomor B/11759/PW.03/9/2024.
Pemanggilan ini berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Intern Panitia Angket DPR terhadap penyelenggaraan Haji tanggal 18 September 2024.
Baca juga:
Lagi-Lagi Mangkir, Menag Yaqut Disemprot Pansus Hak Angket Haji
Irfan diminta datang ke DPR pada Kamis, 19 September 2024 pukul 14.00 WIB. Pertemuan akan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara DPR lantai 1.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kehadiran saudara,” tertulis dalam surat undangan DPR RI yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, 18 September 2024.
Sebelumnya, DPR telah membentuk panitia khusus (Pansus) Hak Angket atas persoalan penyelenggaraan Haji 2024. DPR menilai telah terjadi dugaan kongkalikong antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan pihak agen travel Haji. Dugaan permainan itu terkait pengelolaan kuota haji plus.
Baca juga:
Bola Panas Kuota Haji, Gus Yaqut Dibidik KPK?
Dari temuan DPR, banyak jemaah yang baru daftar jelang pelaksanaan haji bisa langsung melaksanakan haji 2024 lalu, tanpa harus menunggu lama.
Padahal, ada sekian banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun. Tapi, tak kunjung bisa diberangkatkan. Bahkan, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.
Salah satu Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB, Marwan Jafar mengharapkan aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pelanggaran pada pelaksanaan haji 2024.
“Saya meminta penegak hukum untuk menyelidiki kasus pelaksanaan haji 2024 demi perbaikan layanan haji,” kata Marwan dalam keterangannya, Senin (16/9).
[red]