Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk Direktur Utama (Dirut) PT CIS Resources, IB, di Senayan City, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (21/1/2025), mengatakan, IB merupkan buronan tersangka korupsi.
Baca juga:
Kejagung Bekuk Direktur PT Duta Sugar International HAT
Tersangka IB merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT Pos Amuntai.
“Saat diamankan, tersangka [IB] bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” katanya.
Setelah ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung, tersangka IB dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk kemudian ditindaklanjuti.
Harli menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
[red]