Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung diduga sedang menyelidiki Participating Interest (PI) Blok Migas yang dikelola BUMD. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam Catatan Akhir 2024.
“Ternyata ada juga yang sedang diselidiki oleh tim Kejagung soal penjualan gas dan minyak bagian negara dari Participating Interest (PI) blok migas yang dikelola oleh BUMD,” ungkap Yusri seperti dikutip dari tribunnews.com, (02/01).
Baca juga:
Direksi Pertamina Dipanggil Kejagung, Diperiksa Kasus Apa?
Ia juga menyoroti kasus dugaan penyimpangan proses bisnis impor minyak mentah dan BBM oleh perusahaan pelat merah periode 2018 hingga 2023. Dia menilai pengusutan kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung itu terkesan sangat tertutup sehingga berpotensi masuk angin.
Menurut Yusri, informasi di media tentang adanya penggeledahan beberapa kantor rumah direksi Pertamina dan subholdingnya benar adanya.
“Bersumberkan berita di media, setidaknya sejak akhir Oktober hingga pertengan Desember 2024, Tim Kejagung telah mengeledah kantor dan rumah beberapa direksi perushaan pelat merah, termasuk terakhir mengundang beberapa anggota direksi untuk klarifikasi ke gedung bundar pada 19 Desember 2024,” ujar Yusri.
Yusri mengatakan, pihaknya belum mendapat bocoran hasil penggeledahan. Namun, jika melihat aktivitas penggeledahan, semuanya dilakukan dilakukan oleh Tim Kejagung.
Menurut informasi yang diperoleh CERI, sekitar USD1,2 miliar setiap tahun kemahalan akibat proses impor sejak tahun 2018 hingga 2023. Totalnya bisa mencapai sekitar USD6 miliar atau setara Rp96 triliun (nilai tukar USD = Rp16.000). Bahkan informasinya Tim BPK sedang melakukan perhitungannya.
“Oleh sebab itu, demi kepastian hukum dan tidak menjadi sumber fitnah, kami berharap jika cukup alat bukti sebaiknya proses penyelidikan ini bisa segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara,” pungkas Yusri.
[red]






