Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejasaan Agung (Kejagung) tambah 3 tersangka pencucian uang kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan dikutip pada Jumat, (3/1), menyampaikan, ketika tersangkanya terdiri 1 orang individu dan 2 korporsi.
Baca juga:
Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Nyaris Rp100 Triliun Duta Palma Group Segera Disidangkan
Adapun tersangkanya, yakni:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex, Cheryl Darmadi (CD)
Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
“Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.
2. PT Alfa Ledo (AL)
Koporasi PT AL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-17/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
3. PT Monterado Mas (MAS)
PT MAS sebagai korporasi menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
“Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-18/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.
Harli menjelaskan, kasus pencucian uang 1 tersangka dan 2 koporasi ini berawal ketika Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 1999–2005 dan periode–2008, terpidana H. Raja Tamsir Rachman, menerbitkan. Izin Lokasi dan Izin Perkebunan untuk anak usaha PT Darmex Plantations.
Bupati yang telah divonis bersalah dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Banyu Bening Utama.
Penerbitan izin empat koporasi itu bersama-sama dengan terpidana Surya Darmadi yang juga telah dipidana melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit di Ihu.
Adapun perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan perizinan untuk Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan.
Kemudian dari hasil kejahatan penguasaan lahan dalam kawasan hutan berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut selanjutnya diolah dan diubah bentuk melalui pabrik pengolahan kelapa sawit.
Pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawitnya, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas), dan PT Taluk Kuantan Perkasa (anak usaha PT Monterado Mas).
Keuntungan dari hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut dan PT Kencana Amal Tani ditempatkan di PT Darmex Plantations.
Setelah itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex dalam 2 bentuk deposito, setoran modal, dan pembayaran utang pemegang saham.
Bukan hanya itu, dengan cara penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.
Penetapan ketiga tersangka pencucian uang tersebut bedasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan bikin geleng-geleng kepala.
1. Alat Bukti:
• Keterangan saksi bagian finance PT Darmex Plantations;
• Keterangan saksi bagian marketing PT Darmex Plantations;
• Keterangan saksi bagian accounting PT Darmex Plantations;
• Keterangan saksi dari penyedia jasa keuangan;
• Keterangan ahli TPPU;
• Keterangan ahli Digital Forensik;
• Keterangan ahli hukum pidana dan hukum korporasi;
• Keterangan ahli perekonomian;
• Keterangan ahli kehutanan dan lingkungan hidup;
• Keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara;
• Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP;
• Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup;
• Surat Laporan Hasil Audit Perekonomian;
• Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik;
• Surat Rekening Koran dar i Penyedia Jasa Keuangan.
2. Barang Bukti (Barbuk):
• Sebanyak 679 dokumen terkait perizinan, pembagian deviden, keuangan, produksi, Pembayaran Titip Olah Sawit, dan lainnya;
• Sejumlah 9 bidang tanah perkebunan kelapa sawit dan/atau bangunan-bangunan di atasnya seluas 40.471,9 Ha (empat puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu koma sembilan hektar) di Kabupaten Indragiri Hulu;
• Sejumlah 2 unit pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu;
• Sejumlah 2 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 36.303 M² di Kota Dumai;
• Sejumlah 7 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 86.629 M² di Kabupaten Indragiri Hilir;
• Sejumlah 5 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 32.659 M² di Kota Pekanbaru;
• Sejumlah 13 perkebunan kelapa sawit dan atau beserta bangunan seluas 68.338 hektare di Kabupaten Bengkayang;
• Sejumlah 7 (tujuh) bidang tanah dan atau bangunan di atasnya seluas 15.805,67 hektare di Kabupaten Sambas dan 2 unit Apartemen di Kota Jakarta Barat;
• Sebidang tanah dan atau bangunan yang terdapat di atasnya dengan luas tanah 1.998 M2 di Kota Medan;
• Sejumlah 5 bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.056 m2 di Kota Jakarta Pusat;
• Sejumlah 2 bidang tanah dan atau bangunan di atasnya dengan luas tanah 34.662 M2 di Kota Jakarta Selatan;
• Sejumlah 12 unit hunian rumah susun di Kota Jakarta Selatan;
• Sejumlah 6 unit Apartement Darmawangsa Essence Tower The East di Kota Jakarta Selatan;
• Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Holiday Inn Express Bali di Kabupaten Badung, Bali;
• Sebidang tanah dan atau bangunan seluas 2.000 M² di Kabupaten Badung, Bali;
• Sejumlah 31 unit kapal;
• Satu unit helikopter;
• Uang sejumlah Rp6.382.825.724.942,88 (Rp6,3 triliun);
• Uang sejumlah US$1.873.677 (US$1,8 juta);
• Uang sejumlah Dollar Singapura SGD11.109.605;
• Uang sejumlah Dollar Australia AUD 13.700;
• Uang sejumlah Yen Jepang JPY 2 juta;
• Uang sejumlah Yuan China CNH 2.005;
• Uang sejumlah Ringgit Malaysia: RM 300.
Kejagung menyangka CD, PT AL, dan PT MAS melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
[red]






