Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Ruko Perumnas Pontianak

Avatarbadge-check


					Tersangka SH usai ditangkap Satgas SIRI Kejagung terkait korupsi ruko Perumnas Pontianak. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Tersangka SH usai ditangkap Satgas SIRI Kejagung terkait korupsi ruko Perumnas Pontianak. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.di – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap SH, buronan kasus korupsi ‎pembangunan rumah toko (Ruko) Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat, (6/12), menyampaikan, tersangka SH ditangkap‎ pada Kamis malam, (5/12), sekitar pukul 22.50 WIB.

Baca juga:
Kejagung Tangkap Mantan Pejabat PT Timah di Bandara Soetta

“Ditangkap di ‎Jl. Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” ujarnya.

Tersangka SH berupaya melarikan diri saat Tim Satgas SIRI Kejagung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak akan menangkapnya.

‎“Cuaca sedang hujan lebat dan tersangka SH berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu,” kata Harli.

Setelah ditangkap, ‎tersangka SH dititipkan sementara di Kejari Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserahterimakan kepada Tim Kejati Kalimantan Barat (Kalbar).

Harli menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: print -01/O.1/Fd.1/12/2024 dan Surat Penetapn Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: print-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.

Tersangka SH ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kalbar ‎karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan yang sah tanpa keterangan alias mangkir.

“Panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujarnya.

‎Kejati Kalbar menyangka SH melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi