Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Ruko Perumnas Pontianak

Avatarbadge-check


					Tersangka SH usai ditangkap Satgas SIRI Kejagung terkait korupsi ruko Perumnas Pontianak. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Tersangka SH usai ditangkap Satgas SIRI Kejagung terkait korupsi ruko Perumnas Pontianak. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.di – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap SH, buronan kasus korupsi ‎pembangunan rumah toko (Ruko) Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat, (6/12), menyampaikan, tersangka SH ditangkap‎ pada Kamis malam, (5/12), sekitar pukul 22.50 WIB.

Baca juga:
Kejagung Tangkap Mantan Pejabat PT Timah di Bandara Soetta

“Ditangkap di ‎Jl. Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” ujarnya.

Tersangka SH berupaya melarikan diri saat Tim Satgas SIRI Kejagung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak akan menangkapnya.

‎“Cuaca sedang hujan lebat dan tersangka SH berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu,” kata Harli.

Setelah ditangkap, ‎tersangka SH dititipkan sementara di Kejari Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserahterimakan kepada Tim Kejati Kalimantan Barat (Kalbar).

Harli menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: print -01/O.1/Fd.1/12/2024 dan Surat Penetapn Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: print-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.

Tersangka SH ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kalbar ‎karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan yang sah tanpa keterangan alias mangkir.

“Panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujarnya.

‎Kejati Kalbar menyangka SH melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi