Jakarta, Indonesiawatch.di – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap SH, buronan kasus korupsi pembangunan rumah toko (Ruko) Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat, (6/12), menyampaikan, tersangka SH ditangkap pada Kamis malam, (5/12), sekitar pukul 22.50 WIB.
Baca juga:
Kejagung Tangkap Mantan Pejabat PT Timah di Bandara Soetta
“Ditangkap di Jl. Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” ujarnya.
Tersangka SH berupaya melarikan diri saat Tim Satgas SIRI Kejagung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak akan menangkapnya.
“Cuaca sedang hujan lebat dan tersangka SH berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu,” kata Harli.
Setelah ditangkap, tersangka SH dititipkan sementara di Kejari Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserahterimakan kepada Tim Kejati Kalimantan Barat (Kalbar).
Harli menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: print -01/O.1/Fd.1/12/2024 dan Surat Penetapn Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: print-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.
Tersangka SH ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kalbar karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan yang sah tanpa keterangan alias mangkir.
“Panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujarnya.
Kejati Kalbar menyangka SH melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]