Menu

Dark Mode
Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Hukum

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Ruko Perumnas Pontianak

Avatarbadge-check


					Tersangka SH usai ditangkap Satgas SIRI Kejagung terkait korupsi ruko Perumnas Pontianak. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Tersangka SH usai ditangkap Satgas SIRI Kejagung terkait korupsi ruko Perumnas Pontianak. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.di – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap SH, buronan kasus korupsi ‎pembangunan rumah toko (Ruko) Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat, (6/12), menyampaikan, tersangka SH ditangkap‎ pada Kamis malam, (5/12), sekitar pukul 22.50 WIB.

Baca juga:
Kejagung Tangkap Mantan Pejabat PT Timah di Bandara Soetta

“Ditangkap di ‎Jl. Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” ujarnya.

Tersangka SH berupaya melarikan diri saat Tim Satgas SIRI Kejagung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak akan menangkapnya.

‎“Cuaca sedang hujan lebat dan tersangka SH berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu,” kata Harli.

Setelah ditangkap, ‎tersangka SH dititipkan sementara di Kejari Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserahterimakan kepada Tim Kejati Kalimantan Barat (Kalbar).

Harli menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: print -01/O.1/Fd.1/12/2024 dan Surat Penetapn Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: print-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.

Tersangka SH ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kalbar ‎karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan yang sah tanpa keterangan alias mangkir.

“Panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujarnya.

‎Kejati Kalbar menyangka SH melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi