Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Hukum

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Ruko Perumnas Pontianak

Avatarbadge-check


					Tersangka SH usai ditangkap Satgas SIRI Kejagung terkait korupsi ruko Perumnas Pontianak. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Tersangka SH usai ditangkap Satgas SIRI Kejagung terkait korupsi ruko Perumnas Pontianak. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.di – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap SH, buronan kasus korupsi ‎pembangunan rumah toko (Ruko) Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat, (6/12), menyampaikan, tersangka SH ditangkap‎ pada Kamis malam, (5/12), sekitar pukul 22.50 WIB.

Baca juga:
Kejagung Tangkap Mantan Pejabat PT Timah di Bandara Soetta

“Ditangkap di ‎Jl. Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” ujarnya.

Tersangka SH berupaya melarikan diri saat Tim Satgas SIRI Kejagung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak akan menangkapnya.

‎“Cuaca sedang hujan lebat dan tersangka SH berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu,” kata Harli.

Setelah ditangkap, ‎tersangka SH dititipkan sementara di Kejari Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserahterimakan kepada Tim Kejati Kalimantan Barat (Kalbar).

Harli menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: print -01/O.1/Fd.1/12/2024 dan Surat Penetapn Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: print-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.

Tersangka SH ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kalbar ‎karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan yang sah tanpa keterangan alias mangkir.

“Panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujarnya.

‎Kejati Kalbar menyangka SH melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[red]

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum