Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Aneka Putra Santosa, Henny Djuwita Santoso, di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara (Jakut), terkait kredit Rp200 miliar dari bank swasta.
Kepala Pusata Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat, (27/12), menyampaikan, Tim SIRI Kejagung menangkap Henny Djuwita Santoso pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB.
Baca juga:
Kejagung Tangkap Mantan Pejabat PT Timah di Bandara Soetta
Henny Djuwita Santoso merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Harli menjelaskan, penangkapan buronan itu berdasarkan surat permohonan dari Kejati DKI Jakarta, yakni perihal pengamanan Henny Djuwita Santoso.
“Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara,” katanya.
Saat diamankan, lanjut Harli, terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Henny Djuwita Santoso telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang oleh Majelis Hakim Pengailan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas dasa itu, majelis hakim PN Jakpus dalam putusan perkara Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Henny Djuwita Santoso.
Sebelumnya, Tim JPU Kejari Pusat menuntut terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencuian uang.
JPU I Gde Eka Haryana pada persidangan Senin, (3/10/2022), menyampaikan, terdakwa Henny Djuwita Santoso melakukan tindak pidana tersebut besama-sama dengan terdakwa Rosmala selaku General Manager (GM) Business and Development PT Aneka Putra Santosa.
Dalam dakwaan kesatu, terdakwa Henny Djuwita Santoso sebagai direktur PT Aneka Putra Santosa bersama-sama dengan Rosmala sebagai GM Business and Development PT Aneka Putra Santosa melakukan perbuatan pidana.
Terdakwa Henny Djuwitaa Santoso sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Perbuataan tersebut dilakukan baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
Aksi Henny Djuwita Santoso bersama-sama Rosmala itu dilakukan di salah satu bank swasta di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus), pada 9 November 2020, atau setidaknya pada November 2020.
Perbuatan terdakwa Henny Djuwita Santoso tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudia dakwaan kedua, yakni terkait TPPU. Dalam aksinya, Henny Djuwita Santoso bersam-sama Rosmala sebagai orang yang melakukan, meyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
Harta kekayaan itu yang diketahui Henny Djuwitaa Santoso atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian SIPP PN Jakpus.
Adapun Rosmala telah ditangkap Kejagung dan tengah menjalani hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Awalnya, PN Jakpus memvonis Rosmala 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan. Kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak, menilai vonis tersebut tidak adil.
Ia mendalilkan bahwa kliennya bukan pengambil keputusan terkait kredit Rp200 miliar dari bank S yang kemudian macet.
Atas dasar itu, lanjut Joni, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Akhirnya, perkara ini berakhir di MA.
[red]






