Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejasaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menjebloskan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, ke tahanan terkait korupsi Rp150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Senin, (6/1), mengatakan, dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan berbagai kegiatan di Disbud Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.
Baca juga:
Kejati Geledah 5 Lokasi terkait Korupsi Rp150 Miliar di Disbud Jakarta
“Penyidik menahan IHW [Iwan Henry Wardhana] di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Kejati DK Jakarta juga menahan satu tersangka lainnya, yakni Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana (MFM) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta awalnya memanggil Iwan Henry Wardhana dan Mohamad Fairza Maulana untuk menjalani pemeriksaan.
“IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejati DK Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.
Kemudian, tersangka Mohamad Fairza Maulana berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

Indonesiawatch.id/Dok. Kejati DK Jakarta)
Tersangka Gatot Arif Rahmadi (GAR) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.
Gatot lebih dulu ditahan pada pada Kamis, (2/1/2024), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), selama 20 hari ke depan.
Syahron menjelaskan, kasus dugaan korupsi berbagai kegiatan pada Dinsbud DKI Jakarta ini bermula dari kesepakatan Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi untuk menggunakan EO milik tersangka Gatot.
Pengunaan Tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi itu dalam melaksanakan berbagai kegiatan pada bidang Pemanfaatan Disbud Provinsi DKI Jakarta.
“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ,” ujarnya.
Penggunaan sejumlah sanggar fiktif dalam SPJ agar pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka Gatot Arif Rahmadi.
“Dana ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” katanya.
Perbuatan tersangka Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi tersebut bertentangan sejumlah perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kemuddian, Peraturan Presiden (Perpres) RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola,” ujarnya.
Kejati DK Jakarta menyangka Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
[red]







