Menu

Dark Mode
Krikil dalam Sepatu Damai Aceh Perang Iran-Israel Picu Perang Dunia Ketiga? Pendaftaran AMI Awards 2025 Dibuka! Ruang Ekspresi Memajukan Musik Indonesia Kunjungan Presiden Prabowo ke Singapura Bahas Ekstradisi, Bisa Seret Mafia Migas Kemiskinan yang Dimiskinkan Pak Prabowo, Dengarlah Suara Rakyat

Uncategorized

Kejati Lampung Sita Uang US$1,4 Juta terkait Korupsi Dana PI WK OSES

Avatarbadge-check


					Uang sejumlah US$1,4 juta yang berhasil disita Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi PI 10% terkait WK OSES.(Indonesia.id/Dok. Kejati Lampung) Perbesar

Uang sejumlah US$1,4 juta yang berhasil disita Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi PI 10% terkait WK OSES.(Indonesia.id/Dok. Kejati Lampung)

Bandar Lampung, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang US$1.483.497,78‎ atau sekitar Rp23.559.799.118‎ (Rp23,5 miliar) terkait kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas (migas).

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan mata uang asing sebesar US$1.483.497,78,” kata Armen Wijaya,‎ Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung.

Baca juga:
Medco Energi Bungkam, Penjualan Kondensatnya Dilaporkan ke KPK

Armen dalam konferensi pers Senin malam (9/12), di Kejati Lampung, mengatakan, uang lebih dari US$1,4 juta atau puluhan miliar rupiah tesebut disita dari Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Energi Berjaya (LEB), HE.

Uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ‎pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.

Lebih lanjut Armen mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menyita uang tersebut karena terindikasi dihapus dalam laporan keuangan oleh PT LEB.

“Tindakan yang dilakukan ‎penyidik tesebut guna meminimalisir kerugian yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ‎penerimaan dan penggunaan dana PI 10% oleh PT Lampung Jaya Usaha (LJU) dan induk perusahaannya, PT LEB diduga tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Maka uang ini disita karena dikhawatirkan membuat kerugian lebih besar bagi negara,” katanya.

Armen mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi untuk membongkar kasus ini dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

‎“Saksi terdiri dari PT LEB bersama PT LJU, PDAM Way Guru Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” katanya.

Penyidik Kejati Lampung sudah 3 kali melakukan penyitaan sejumlah uang. Pertama, Rp2.176.433.589 (Rp2,1 miliar) pada 31 Oktober 2024. Kedua, Rp59.027.894.797 ‎(Rp59 milir) pada 12 November 2024 dan ketiga, US$1.483.497,78 US atau sekitar setara Rp23.559.799.118 (Rp23,5 miliar).

Total uang yang telah disita dalam kasus korupsi ini adalah Rp84.764.127.504 (Rp84,7 miliar) dari dana PI sebesar 10% pada WK OSES terkait pengeboran minyak bumi di Provinsi Lampung tersebut.

Dana PI yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB, anak usaha dari PT LJU tersebut adalah sebesar US$‎17.268.000 atau sekitr setara dengan Rp271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).

Berita Terbaru

Perang Iran-Israel Picu Perang Dunia Ketiga?

18 June 2025 - 09:50 WIB

Kunjungan Presiden Prabowo ke Singapura Bahas Ekstradisi, Bisa Seret Mafia Migas

17 June 2025 - 22:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. (Foto: Instagram/lawrencewongst)

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).
Populer Berita News Update