Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Uncategorized

Kejati Lampung Sita Uang US$1,4 Juta terkait Korupsi Dana PI WK OSES

Avatarbadge-check


					Uang sejumlah US$1,4 juta yang berhasil disita Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi PI 10% terkait WK OSES.(Indonesia.id/Dok. Kejati Lampung) Perbesar

Uang sejumlah US$1,4 juta yang berhasil disita Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi PI 10% terkait WK OSES.(Indonesia.id/Dok. Kejati Lampung)

Bandar Lampung, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang US$1.483.497,78‎ atau sekitar Rp23.559.799.118‎ (Rp23,5 miliar) terkait kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas (migas).

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan mata uang asing sebesar US$1.483.497,78,” kata Armen Wijaya,‎ Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung.

Baca juga:
Medco Energi Bungkam, Penjualan Kondensatnya Dilaporkan ke KPK

Armen dalam konferensi pers Senin malam (9/12), di Kejati Lampung, mengatakan, uang lebih dari US$1,4 juta atau puluhan miliar rupiah tesebut disita dari Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Energi Berjaya (LEB), HE.

Uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ‎pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.

Lebih lanjut Armen mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menyita uang tersebut karena terindikasi dihapus dalam laporan keuangan oleh PT LEB.

“Tindakan yang dilakukan ‎penyidik tesebut guna meminimalisir kerugian yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ‎penerimaan dan penggunaan dana PI 10% oleh PT Lampung Jaya Usaha (LJU) dan induk perusahaannya, PT LEB diduga tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Maka uang ini disita karena dikhawatirkan membuat kerugian lebih besar bagi negara,” katanya.

Armen mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi untuk membongkar kasus ini dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

‎“Saksi terdiri dari PT LEB bersama PT LJU, PDAM Way Guru Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” katanya.

Penyidik Kejati Lampung sudah 3 kali melakukan penyitaan sejumlah uang. Pertama, Rp2.176.433.589 (Rp2,1 miliar) pada 31 Oktober 2024. Kedua, Rp59.027.894.797 ‎(Rp59 milir) pada 12 November 2024 dan ketiga, US$1.483.497,78 US atau sekitar setara Rp23.559.799.118 (Rp23,5 miliar).

Total uang yang telah disita dalam kasus korupsi ini adalah Rp84.764.127.504 (Rp84,7 miliar) dari dana PI sebesar 10% pada WK OSES terkait pengeboran minyak bumi di Provinsi Lampung tersebut.

Dana PI yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB, anak usaha dari PT LJU tersebut adalah sebesar US$‎17.268.000 atau sekitr setara dengan Rp271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum