Bandar Lampung, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang US$1.483.497,78 atau sekitar Rp23.559.799.118 (Rp23,5 miliar) terkait kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas (migas).
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan mata uang asing sebesar US$1.483.497,78,” kata Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung.
Baca juga:
Medco Energi Bungkam, Penjualan Kondensatnya Dilaporkan ke KPK
Armen dalam konferensi pers Senin malam (9/12), di Kejati Lampung, mengatakan, uang lebih dari US$1,4 juta atau puluhan miliar rupiah tesebut disita dari Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Energi Berjaya (LEB), HE.
Uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.
Lebih lanjut Armen mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menyita uang tersebut karena terindikasi dihapus dalam laporan keuangan oleh PT LEB.
“Tindakan yang dilakukan penyidik tesebut guna meminimalisir kerugian yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerimaan dan penggunaan dana PI 10% oleh PT Lampung Jaya Usaha (LJU) dan induk perusahaannya, PT LEB diduga tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Maka uang ini disita karena dikhawatirkan membuat kerugian lebih besar bagi negara,” katanya.
Armen mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi untuk membongkar kasus ini dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Saksi terdiri dari PT LEB bersama PT LJU, PDAM Way Guru Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” katanya.
Penyidik Kejati Lampung sudah 3 kali melakukan penyitaan sejumlah uang. Pertama, Rp2.176.433.589 (Rp2,1 miliar) pada 31 Oktober 2024. Kedua, Rp59.027.894.797 (Rp59 milir) pada 12 November 2024 dan ketiga, US$1.483.497,78 US atau sekitar setara Rp23.559.799.118 (Rp23,5 miliar).
Total uang yang telah disita dalam kasus korupsi ini adalah Rp84.764.127.504 (Rp84,7 miliar) dari dana PI sebesar 10% pada WK OSES terkait pengeboran minyak bumi di Provinsi Lampung tersebut.
Dana PI yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB, anak usaha dari PT LJU tersebut adalah sebesar US$17.268.000 atau sekitr setara dengan Rp271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).