Menu

Dark Mode
Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Uncategorized

Kejati Lampung Sita Uang US$1,4 Juta terkait Korupsi Dana PI WK OSES

Avatarbadge-check


					Uang sejumlah US$1,4 juta yang berhasil disita Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi PI 10% terkait WK OSES.(Indonesia.id/Dok. Kejati Lampung) Perbesar

Uang sejumlah US$1,4 juta yang berhasil disita Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi PI 10% terkait WK OSES.(Indonesia.id/Dok. Kejati Lampung)

Bandar Lampung, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang US$1.483.497,78‎ atau sekitar Rp23.559.799.118‎ (Rp23,5 miliar) terkait kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas (migas).

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan mata uang asing sebesar US$1.483.497,78,” kata Armen Wijaya,‎ Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung.

Baca juga:
Medco Energi Bungkam, Penjualan Kondensatnya Dilaporkan ke KPK

Armen dalam konferensi pers Senin malam (9/12), di Kejati Lampung, mengatakan, uang lebih dari US$1,4 juta atau puluhan miliar rupiah tesebut disita dari Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Energi Berjaya (LEB), HE.

Uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ‎pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.

Lebih lanjut Armen mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menyita uang tersebut karena terindikasi dihapus dalam laporan keuangan oleh PT LEB.

“Tindakan yang dilakukan ‎penyidik tesebut guna meminimalisir kerugian yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ‎penerimaan dan penggunaan dana PI 10% oleh PT Lampung Jaya Usaha (LJU) dan induk perusahaannya, PT LEB diduga tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Maka uang ini disita karena dikhawatirkan membuat kerugian lebih besar bagi negara,” katanya.

Armen mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi untuk membongkar kasus ini dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

‎“Saksi terdiri dari PT LEB bersama PT LJU, PDAM Way Guru Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” katanya.

Penyidik Kejati Lampung sudah 3 kali melakukan penyitaan sejumlah uang. Pertama, Rp2.176.433.589 (Rp2,1 miliar) pada 31 Oktober 2024. Kedua, Rp59.027.894.797 ‎(Rp59 milir) pada 12 November 2024 dan ketiga, US$1.483.497,78 US atau sekitar setara Rp23.559.799.118 (Rp23,5 miliar).

Total uang yang telah disita dalam kasus korupsi ini adalah Rp84.764.127.504 (Rp84,7 miliar) dari dana PI sebesar 10% pada WK OSES terkait pengeboran minyak bumi di Provinsi Lampung tersebut.

Dana PI yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB, anak usaha dari PT LJU tersebut adalah sebesar US$‎17.268.000 atau sekitr setara dengan Rp271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi