Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menghentikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan kondensat oleh PT Kimia Yasa. Tempus hukumnya, yaitu tahun anggaran 2016 – 2023.
Berdasarkan sumber Indonesiawatch.id, kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak memiliki cukup bukti. “Buktinya tidak cukup,” ujar sumber tersebut.
Sebenarnya Kejati Kalteng sudah memeriksa banyak pihak. Mulai dari Direktur Utama PT Prima Surya Putra, Harry Nata, pihak PT Kimia Yasa hingga pihak Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL), pemilik kondensat.
Meskipun sudah banyak memeriksa berbagai pihak, toh Kejati Kalteng beranggapan bahwa persoalan ini dianggap tidak memiliki bukti yang kuat. Penyelidikan kasus tipikor ini sendiri dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, No: PRIN-04/O.2/Fd.2/02/2024 tanggal 19 Januari 2024.

Surat pemanggilan saksi kasus dugaan tipikor kondensat Medco, oleh Kejati Kalteng (Istimewa).
Redaksi Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi berkali-kali tentang penghentian penyelidikan ini kepada pihak Kejati Kalteng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik sempat menyampaikan bahwa akan mencari info seputar kasus tersebut. “Saya Carikan info dulu,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id. Sayangnya sampai berita ini ditulis, pihak Kejati Kalteng bungkam.
Pada Januari 2024, Kejati Kalteng menggarap kasus dugaan Tipikor penjualan kondesat MEBL ke PT Kimia Yasa. DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sempat mempertanyakan masalah izin PT Kimia Yasa.
DPRD Barita Utara heran, izin PT Kimia Yasa bermasalah, tetapi bisa melakukan pembelian kondensat dari Medco. Kondensatnya dari salah satu kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) besar seperti Medco lagi.
Seperti diketahui aktivitas KKKS diawasi oleh SKK Migas. Peran SKK Migas dalam aktivitas eksploitasi sumber daya alam minyak dan gas nasional begitu penting, karena salah satunya menyangkut keuangan negara.
[red]