Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Kesepakatan Jual-Beli LNG antara PGN & Gunvor, Atur Denda Off-Spec 70% dan Gagal Kirim 130%

Avatarbadge-check


					Eks Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Heru Setiawan (keempat dari sebelah kanan), Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini (ketiga dari sebelah kanan), Eks Dirut PGN) M Haryo Yunianto(kedua dari sebelah kanan) (Foto: PGN). Perbesar

Eks Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Heru Setiawan (keempat dari sebelah kanan), Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini (ketiga dari sebelah kanan), Eks Dirut PGN) M Haryo Yunianto(kedua dari sebelah kanan) (Foto: PGN).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kesepakatan Confirmation Notice (CN) bisnis LNG antara PT Gunvor Singapore Pte Ltd dan PT PGN Tbk mengatur Denda off-Spec 70% dan Gagal Kirim 130%. Denda off-spec ini adalah pengiriman LNG yang tidak sesuai spesifikasi.

Dalam dokumen CN disebutkan, jika Gunvor tidak menerima LNG sesuai spesifikasi dan pengiriman tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka Gunvor bisa menolak. Maka, statusnya disebut gagal kirim.

Baca juga:
Ini Tanggapan DPR atas Gagal Kirim LNG dan Liabilitas PGN ke Gunvor

Akibatnya. PGN harus bertanggungjawab atas semua biaya dan kerusakan fasilitas Gunvor terkait penerimaan LNG yang tidak sesuai spesifikasi. “Biaya (denda) dengan batasan 70% dari jumlah LNG Off-Spec yang dikirimkan, dikalikan dengan harga kontrak,” ujarnya.

Spesifikasi LNG yang disepakati adalah memiliki komponen hidrokarbon dan kandungan nitrogen tertentu. Misalnya komponen metana, tidak kurang dari 84,00 mol%. Etana, tidak lebih dari 11 mol%. Propana, tidak lebih dari 3,5 mol%. Butana, tidak lebih dari 2,00 mol%; Lalu komponen Pentana tidak lebih dari 0,10 mol%. Nitrogen, tidak lebih dari 1,00 mol%.

Sedangkan kandungan kotoran dalam LNG memiliki toleransi. Kandungan H2S, tidak lebih dari 5 miligram per Meter Kubik Standar. Total kandungan S, tidak lebih dari 30 miligram per Meter Kubik Standar. Kandungan RSH (sebagai S), tidak lebih dari 17 miligram per Meter Kubik Standar.

Lalu kandungan padatan dan kotoran lainnya, tidak dalam jumlah yang dapat mengganggu penerimaan LNG atau penggunaan LNG atau gas yang diperoleh untuk pembangkitan listrik atau pasokan gas kota.

CN Jual-Beli LNG antara Gunvor Singapore Pte Ltd (Pembeli) dan PT PGN Tbk (Penjual) oleh IW Grafis

Untuk nilai panas bruto, berdasarkan Volume, minimum 1000 Btu per SCF dan maksimum 1160 Btu per SCF. “Pengukuran dan pengujian harus dilakukan sesuai dengan peraturan terminal di Pelabuhan bongkar,” diatur di dokumen CN.

Di dalam CN, PGN dan Gunvor juga menyepakati, denda gagal kirim. Jika PGN gagal mengirimkan bukan karena kahar, baik seluruh atau sebagian LNG dari total kuantitas yang disepakati, PGN harus mengganti kerugian Gunvor.

Baca juga:
Kewajiban Jangka Panjang PGN karena Gagal Kirim LNG ke Gunvor Lebih Rp1 Triliun

Atas semua kerugian aktual yang terjadi sebagai akibat dari gagal kirim PGN, maka dendanya maksimal 130%, dikalikan dengan harga kontrak. “Dikalikan dengan jumlah kekurangan LNG PGN,” tertulis di dokumen Confirmation Notice.

Selain itu, dokumen CN mewanti-wati komoditas LNG yang berasal dari Rusia, yang disuplai PGN ke Gunvor, harus mendapat persetujuan Gunvor. “Setiap pengajuan kargo LNG yang bersumber atau diangkut dari negara Rusia, atau yang melibatkan entitas Rusia (secara langsung atau tidak langsung), harus tunduk pada persetujuan Pembeli,” masih dari dokumen CN.

bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum