Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Energi

Kesepakatan Jual-Beli LNG antara PGN & Gunvor, Atur Denda Off-Spec 70% dan Gagal Kirim 130%

Avatarbadge-check


					Eks Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Heru Setiawan (keempat dari sebelah kanan), Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini (ketiga dari sebelah kanan), Eks Dirut PGN) M Haryo Yunianto(kedua dari sebelah kanan) (Foto: PGN). Perbesar

Eks Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Heru Setiawan (keempat dari sebelah kanan), Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini (ketiga dari sebelah kanan), Eks Dirut PGN) M Haryo Yunianto(kedua dari sebelah kanan) (Foto: PGN).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kesepakatan Confirmation Notice (CN) bisnis LNG antara PT Gunvor Singapore Pte Ltd dan PT PGN Tbk mengatur Denda off-Spec 70% dan Gagal Kirim 130%. Denda off-spec ini adalah pengiriman LNG yang tidak sesuai spesifikasi.

Dalam dokumen CN disebutkan, jika Gunvor tidak menerima LNG sesuai spesifikasi dan pengiriman tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka Gunvor bisa menolak. Maka, statusnya disebut gagal kirim.

Baca juga:
Ini Tanggapan DPR atas Gagal Kirim LNG dan Liabilitas PGN ke Gunvor

Akibatnya. PGN harus bertanggungjawab atas semua biaya dan kerusakan fasilitas Gunvor terkait penerimaan LNG yang tidak sesuai spesifikasi. “Biaya (denda) dengan batasan 70% dari jumlah LNG Off-Spec yang dikirimkan, dikalikan dengan harga kontrak,” ujarnya.

Spesifikasi LNG yang disepakati adalah memiliki komponen hidrokarbon dan kandungan nitrogen tertentu. Misalnya komponen metana, tidak kurang dari 84,00 mol%. Etana, tidak lebih dari 11 mol%. Propana, tidak lebih dari 3,5 mol%. Butana, tidak lebih dari 2,00 mol%; Lalu komponen Pentana tidak lebih dari 0,10 mol%. Nitrogen, tidak lebih dari 1,00 mol%.

Sedangkan kandungan kotoran dalam LNG memiliki toleransi. Kandungan H2S, tidak lebih dari 5 miligram per Meter Kubik Standar. Total kandungan S, tidak lebih dari 30 miligram per Meter Kubik Standar. Kandungan RSH (sebagai S), tidak lebih dari 17 miligram per Meter Kubik Standar.

Lalu kandungan padatan dan kotoran lainnya, tidak dalam jumlah yang dapat mengganggu penerimaan LNG atau penggunaan LNG atau gas yang diperoleh untuk pembangkitan listrik atau pasokan gas kota.

CN Jual-Beli LNG antara Gunvor Singapore Pte Ltd (Pembeli) dan PT PGN Tbk (Penjual) oleh IW Grafis

Untuk nilai panas bruto, berdasarkan Volume, minimum 1000 Btu per SCF dan maksimum 1160 Btu per SCF. “Pengukuran dan pengujian harus dilakukan sesuai dengan peraturan terminal di Pelabuhan bongkar,” diatur di dokumen CN.

Di dalam CN, PGN dan Gunvor juga menyepakati, denda gagal kirim. Jika PGN gagal mengirimkan bukan karena kahar, baik seluruh atau sebagian LNG dari total kuantitas yang disepakati, PGN harus mengganti kerugian Gunvor.

Baca juga:
Kewajiban Jangka Panjang PGN karena Gagal Kirim LNG ke Gunvor Lebih Rp1 Triliun

Atas semua kerugian aktual yang terjadi sebagai akibat dari gagal kirim PGN, maka dendanya maksimal 130%, dikalikan dengan harga kontrak. “Dikalikan dengan jumlah kekurangan LNG PGN,” tertulis di dokumen Confirmation Notice.

Selain itu, dokumen CN mewanti-wati komoditas LNG yang berasal dari Rusia, yang disuplai PGN ke Gunvor, harus mendapat persetujuan Gunvor. “Setiap pengajuan kargo LNG yang bersumber atau diangkut dari negara Rusia, atau yang melibatkan entitas Rusia (secara langsung atau tidak langsung), harus tunduk pada persetujuan Pembeli,” masih dari dokumen CN.

bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba