Menu

Dark Mode
Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

Politik

Ketua KPU Pastikan Pilkada 2024 akan Ikuti Seluruh Putusan MK

Avatarbadge-check


					Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Tribunnews.com). Perbesar

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Tribunnews.com).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin memastikan bahwa Pilkada 2024 akan mengikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Afif dalam acara wisuda ke-133 lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (24/08).

Afif mengatakan bahwa dirinya tahu bahwa kebanyakan para wisudawan dan wisudawati mengikuti perkembangan situasi politik nasional. Dimana, MK telah memutuskan aturan ambang batas usia calon peserta Pilkada 2024.

Di samping itu, ada peristiwa demonstrasi penolakan revisi UU Pilkada, yang dilakukan para masyarakat. “Mungkin sebagian sekarng bertanya-tanya, KPU mau ikut putusan MK atau tidak? Silahkan menjadi saksi di forum ini. KPU akan ikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afif

 

View this post on Instagram

 

A post shared by UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (@uinjktofficial)

Sebagai Alumni UIN Jakarta, Afif juga berkelakar. Dia mengatakan bahwa tidak melihat mahasiswa UIN Jakarta melakukan aksi demonstrasi di KPU. Sementara itu, banyak mahasiswa dari kampus negeri dan swasta yang turun ke jalan untuk demonstrasi, menolak revisi UU Pilkada.

“Dari kemarin saya tunggu mana anak UIN, kok nggak ada yang demo di kantor KPU. Hanya khusus hari ini saya ngomong di depan almamater yang tercinta ini UIN Syarif Hidayatullah,” ujarnya.

Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik, terutama bagi calon-calon kepala daerah yang berasal dari latar belakang yang lebih beragam.

Namun, Afifuddin mengingatkan bahwa tugas menjaga demokrasi tidak hanya terletak pada pundak KPU atau pemerintah saja, melainkan juga pada seluruh elemen masyarakat.

Sebelumnya MK telah mengeluarkan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Sedangkan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah putusan tersebut, DPR RI berencana mengubah kembali UU Pilkada.

Hal ini memicu protes dari masyarakat, hingga terjadi demonstrasi yang dilakukan se-Nasional. Meski demikian, KPU akhirnya memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.
[red]

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Populer Berita News Update