Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Politik

Ketua KPU Pastikan Pilkada 2024 akan Ikuti Seluruh Putusan MK

Avatarbadge-check


					Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Tribunnews.com). Perbesar

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Tribunnews.com).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin memastikan bahwa Pilkada 2024 akan mengikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Afif dalam acara wisuda ke-133 lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (24/08).

Afif mengatakan bahwa dirinya tahu bahwa kebanyakan para wisudawan dan wisudawati mengikuti perkembangan situasi politik nasional. Dimana, MK telah memutuskan aturan ambang batas usia calon peserta Pilkada 2024.

Di samping itu, ada peristiwa demonstrasi penolakan revisi UU Pilkada, yang dilakukan para masyarakat. “Mungkin sebagian sekarng bertanya-tanya, KPU mau ikut putusan MK atau tidak? Silahkan menjadi saksi di forum ini. KPU akan ikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afif

 

View this post on Instagram

 

A post shared by UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (@uinjktofficial)

Sebagai Alumni UIN Jakarta, Afif juga berkelakar. Dia mengatakan bahwa tidak melihat mahasiswa UIN Jakarta melakukan aksi demonstrasi di KPU. Sementara itu, banyak mahasiswa dari kampus negeri dan swasta yang turun ke jalan untuk demonstrasi, menolak revisi UU Pilkada.

“Dari kemarin saya tunggu mana anak UIN, kok nggak ada yang demo di kantor KPU. Hanya khusus hari ini saya ngomong di depan almamater yang tercinta ini UIN Syarif Hidayatullah,” ujarnya.

Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik, terutama bagi calon-calon kepala daerah yang berasal dari latar belakang yang lebih beragam.

Namun, Afifuddin mengingatkan bahwa tugas menjaga demokrasi tidak hanya terletak pada pundak KPU atau pemerintah saja, melainkan juga pada seluruh elemen masyarakat.

Sebelumnya MK telah mengeluarkan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Sedangkan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah putusan tersebut, DPR RI berencana mengubah kembali UU Pilkada.

Hal ini memicu protes dari masyarakat, hingga terjadi demonstrasi yang dilakukan se-Nasional. Meski demikian, KPU akhirnya memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.
[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba