Menu

Dark Mode
Revisi UU Polri Pengingkaran Terhadap UUD 45 Praktik Mafia Tanah oleh Oknum Pemko Tangerang Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media Presiden Undang 7 Jurnalis Kawakan untuk Berbincang On The Record CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional Rekonstruksi Pendidikan Bela Negara

Politik

Ketua KPU Pastikan Pilkada 2024 akan Ikuti Seluruh Putusan MK

Avatarbadge-check


					Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Tribunnews.com). Perbesar

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Tribunnews.com).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin memastikan bahwa Pilkada 2024 akan mengikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Afif dalam acara wisuda ke-133 lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (24/08).

Afif mengatakan bahwa dirinya tahu bahwa kebanyakan para wisudawan dan wisudawati mengikuti perkembangan situasi politik nasional. Dimana, MK telah memutuskan aturan ambang batas usia calon peserta Pilkada 2024.

Di samping itu, ada peristiwa demonstrasi penolakan revisi UU Pilkada, yang dilakukan para masyarakat. “Mungkin sebagian sekarng bertanya-tanya, KPU mau ikut putusan MK atau tidak? Silahkan menjadi saksi di forum ini. KPU akan ikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afif

 

View this post on Instagram

 

A post shared by UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (@uinjktofficial)

Sebagai Alumni UIN Jakarta, Afif juga berkelakar. Dia mengatakan bahwa tidak melihat mahasiswa UIN Jakarta melakukan aksi demonstrasi di KPU. Sementara itu, banyak mahasiswa dari kampus negeri dan swasta yang turun ke jalan untuk demonstrasi, menolak revisi UU Pilkada.

“Dari kemarin saya tunggu mana anak UIN, kok nggak ada yang demo di kantor KPU. Hanya khusus hari ini saya ngomong di depan almamater yang tercinta ini UIN Syarif Hidayatullah,” ujarnya.

Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik, terutama bagi calon-calon kepala daerah yang berasal dari latar belakang yang lebih beragam.

Namun, Afifuddin mengingatkan bahwa tugas menjaga demokrasi tidak hanya terletak pada pundak KPU atau pemerintah saja, melainkan juga pada seluruh elemen masyarakat.

Sebelumnya MK telah mengeluarkan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Sedangkan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah putusan tersebut, DPR RI berencana mengubah kembali UU Pilkada.

Hal ini memicu protes dari masyarakat, hingga terjadi demonstrasi yang dilakukan se-Nasional. Meski demikian, KPU akhirnya memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.
[red]

Berita Terbaru

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Tebar Kebaikan di Momentum Ramadan, halocoko Suguhkan “Kesejukan” bagi Jemaah Masjid Bandung

27 March 2025 - 18:57 WIB

CME dan Universitas Prasetiya Mulya Berkolaborasi Gelar Business Economic Conference 2025

25 March 2025 - 18:25 WIB

CERI: Gubernur Aceh Tidak Mudah Percaya Janji Manis Pertamina soal Proyek PLTP

24 March 2025 - 11:11 WIB

Strategi Pembangunan Aceh Bermartabat Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf
Populer Berita Ekonomi