Menu

Dark Mode
Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia Lagi-Lagi Dugaan Konflik Kepentingan Menteri Desa Yandri Cara KPU Mendidik Masyarakat dengan Kebijakan Plinplan Kasus Kerusuhan Nepal & Indonesia, Modus Pembunuhan Terhadap Demokrasi oleh Gen Z Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

Hukum

KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang

Avatarbadge-check


					Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, akan mencabut izin perusahaan yang membuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

“Kalau dia memang itu, di undang-undangnya. Pencabutan izin, restorasi atau membongkar,” ujar Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri KKP bidang Komunikasi, Informasi, dan Publik pada Senin, (20/1).

Baca juga:
KKP: Pemilik Ngaku atau Eggak, Pagar Laut Tangerang akan Dibongkar

Doni‎ menyampaikan pernyataan tersebut menjawab pertanyaan dalam pembahasan soal pagar laut di tvOne. Ia menjelaskan, hal itu karena penyidikan yang dilakukan pihaknya bukan mengusut perkara pidananya.

“Kami itu di Undang-Undang Cipta Kerja, kami itu sanksi administratif. Jadi berupa denda,” ujarnya.

Adapun sanksi administasi dan denda yang bisa dijatuhkan KKP ini hanya kepada entitas bisnis atau badan hukum. Makanya, yang tengah diincar KKP adalah entitas bisnis berbadan hukum.

“Kita harus carinya itu, jadi teknik pendekatannya beda nih, kalau pidana itu bisa paksa panggil dan sebagainya,” kata dia.

Lebih lanjut Doni menjelaskan, wewenang KKP menegakkan ‎perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Jika terjadi pelanggaran maka sanksinya administratif.

“Enggak berizin ya kita denda. Di undang-undang itu bilang, selain denda bisa penghentian paksa. Nah ini sudah kita lakukan nih, kita cari orangnya, siapa badan hukumnya,” kata dia.‎

Karena itu, KKP senang dengan adanya masyarakat atau kelompok masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana terkait pemagaran laut Tangerang, Banten.

“Kami dengan ada kelompok masyarakat melakukan aduan ke aparat penegak hukum, polisi, nah ini kan biar dia terang benderang semua,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi