Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, akan mencabut izin perusahaan yang membuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.
“Kalau dia memang itu, di undang-undangnya. Pencabutan izin, restorasi atau membongkar,” ujar Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri KKP bidang Komunikasi, Informasi, dan Publik pada Senin, (20/1).
Baca juga:
KKP: Pemilik Ngaku atau Eggak, Pagar Laut Tangerang akan Dibongkar
Doni menyampaikan pernyataan tersebut menjawab pertanyaan dalam pembahasan soal pagar laut di tvOne. Ia menjelaskan, hal itu karena penyidikan yang dilakukan pihaknya bukan mengusut perkara pidananya.
“Kami itu di Undang-Undang Cipta Kerja, kami itu sanksi administratif. Jadi berupa denda,” ujarnya.
Adapun sanksi administasi dan denda yang bisa dijatuhkan KKP ini hanya kepada entitas bisnis atau badan hukum. Makanya, yang tengah diincar KKP adalah entitas bisnis berbadan hukum.
“Kita harus carinya itu, jadi teknik pendekatannya beda nih, kalau pidana itu bisa paksa panggil dan sebagainya,” kata dia.
Lebih lanjut Doni menjelaskan, wewenang KKP menegakkan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Jika terjadi pelanggaran maka sanksinya administratif.
“Enggak berizin ya kita denda. Di undang-undang itu bilang, selain denda bisa penghentian paksa. Nah ini sudah kita lakukan nih, kita cari orangnya, siapa badan hukumnya,” kata dia.
Karena itu, KKP senang dengan adanya masyarakat atau kelompok masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana terkait pemagaran laut Tangerang, Banten.
“Kami dengan ada kelompok masyarakat melakukan aduan ke aparat penegak hukum, polisi, nah ini kan biar dia terang benderang semua,” ujarnya.
[red]