Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mengungkap pelaku dan maksud pemagaran laut sejauh 30,16 km di peraian Tangerang, Banten.
“Mengenai pemagaran laut di perairan Tangerang, KKP telah mengambil sejumlah langkah,” kata Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik melalui video dilansir pada Jumat, (10/1).
Baca juga:
KKP Segel Pagar Laut 30,16 KM Dekat PIK 2
Doni mengungkapkan, salah satu langkah yang telah dilakukan KKP adalah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait pemagaran laut.
KKP menerima aduan dari masyarakat tentang pemagaran laut atau perairan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada September tahun lalu [2024],” ujarnya.

Pagar laut di peraian Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok KKP)
Kemudian, lanjut Doni, KKP pada 7 Januari lalu, menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 kepala desa terkait dengan isu pemagaran laut tersebut.
“Ada juga perwakilan dari Pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan,” ujarnya.
Doni melanjutkan, hasil diskusi tersebut banyak diberitakan berbagai medi massa. Diskusi ini merupakan langkah kolaboratif KKP bersama sejumlah stakeholder terkait.
“KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang ini,” ujarnya.
[red]






