Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Kompolnas Setuju Oknum Polri Pemeras Warga Malaysia Dijerat Pidana

Avatarbadge-check


					Penonton DWP 2024 membawa bendera Malaysia. Sebanyak 18 oknum anggota Polri memeras puluhan penonton asal Malaysia hingga Rp2,5 miliar. Polri didesak jerat para oknum dengan delik pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP) Perbesar

Penonton DWP 2024 membawa bendera Malaysia. Sebanyak 18 oknum anggota Polri memeras puluhan penonton asal Malaysia hingga Rp2,5 miliar. Polri didesak jerat para oknum dengan delik pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Anggota Kompolnas, Irjen Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, ‎mengatakan, tidak menutup kemungkinan oknum anggota Polri yang memeras warga negara Malaysia di DWP dikenakan hukum pidana.

‎“Iya [dikenakan pidana], semuanya memungkinkan,” kata Ida kepada wartawan pada Kamis, (2/1).

Baca juga:
Dua Oknum Polri Pemeras WN Malaysia Banding PTDH, Pengamat: Perlunya Pidana

‎Ida menyampaikan, hukum pidana ini bisa diterapkan jika sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggot Polri ini tidak juga membuat jera.

“Saya sepakat bahwa harus ada efek jera dan saya menyampaikan ini kepada seluruh anggota Polri. Ingat ya, sudah tidak ada lagi tindakan yang seperti ini lagi di seluruh jajaran kepolisian, khususnya di bidang narkotika,” ujarnya.

Ida tegas menyampaikan, semua anggota Polri harus ingat kasus pemerasan oleh oknum polisi terhadap warga negara Malaysia sehingga dijatuhi sanksi PTDH harus menjadi pelajaran terakhir.

‎“Ingat! ini menjadi atensi dari Presiden Republik Indonesia. Di Asta Citanya menyatakan untuk pemberantasan narkotika,” tandasnya.

Lebih lanjut mantan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menyampaikan, sangat paham betul bagaimana derasnya peredaran narkoba di Indonesia.

“Ini [kasus pemerasan] menjadikan role model di Polda Metro ini, jangan sampai lagi terjadi di seluruh Polda di Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut Ida kembali mengingatkan seluruh anggota Polri, khususnya di bagian Reserse dan Narkotika bahwa saat ini masyarakat memantau setiap gerak gerik aparat penegak hukum.

“Ingat! Semua orang sudah sekarang mengamati kita. Semua sudah mengamati kita. Mau pakai handphone, semua sekarang sudah berani speak up,” tandasnya.

Ida menyampaikan, beberapa kali mengingatkan seluruh anggota Pori karena Kompolnas selaku pengawas kepolisian sangat sayang ‎kepada Korps Bhayangkara.

“Jadi tolong [kasus] ini sebagai role model, tidak main-main, jadikan ini menjadi efek jera kepada semuanya.‎ Kapolri sudah punya komitmen untuk menjalankan amanah presiden,” ucapnya.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum