Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Kejagung Periksa Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub

Avatarbadge-check


					Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyidik memeriksa dua pejabat dalam kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa Rp1,1 triliun. (Indonesiawatch/Dok. Kejagung) Perbesar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyidik memeriksa dua pejabat dalam kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa Rp1,1 triliun. (Indonesiawatch/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ‎Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), DR, dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat, (13/12), menyampaikan, DR diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: 
Kejagung Periksa Dua Pejabat Dua Korporasi terkait Korupsi Rel KA Besitang–Langsa

Selaian Direktur ‎Sarana Transportasi Jalan, lanjut Harli, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa satu orang saksi lainnya, yakni RREP, istri dari tersangka ‎Prasetyo ‎Boeditjahjono (PB).

Kedua orang di atas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023 untuk tersangka Prasetyo ‎Boeditjahjono.

‎“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
‎‎Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo ‎Boeditjahjono (PB), ‎sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,1 triliun ini.

Penetapan status tersangka itu disematkan setelah Satgas SIRI Kejagung menangkap Prasetyo ‎Boeditjahjono pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

‎“PB masuk dalam daftar Tim Penyidik Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023,” katanya.

Selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari itu juga Prasetyo ‎Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.

Perbuatan tersangka Prasetyo ‎Boeditjahjono menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (Rp1,1 triliun).

“Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024,” katanya.

‎Kejagung kemudian menahan tersangka Prasetyo ‎Boeditjahjono di Rumah Tanahan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.

Kejagung menyangka ‎Prasetyo ‎Boeditjahjono melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan ‎‎Subsidiairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi