Menu

Dark Mode
Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Hukum

Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Kejagung Periksa Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub

Avatarbadge-check


					Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyidik memeriksa dua pejabat dalam kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa Rp1,1 triliun. (Indonesiawatch/Dok. Kejagung) Perbesar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyidik memeriksa dua pejabat dalam kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa Rp1,1 triliun. (Indonesiawatch/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ‎Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), DR, dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat, (13/12), menyampaikan, DR diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: 
Kejagung Periksa Dua Pejabat Dua Korporasi terkait Korupsi Rel KA Besitang–Langsa

Selaian Direktur ‎Sarana Transportasi Jalan, lanjut Harli, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa satu orang saksi lainnya, yakni RREP, istri dari tersangka ‎Prasetyo ‎Boeditjahjono (PB).

Kedua orang di atas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023 untuk tersangka Prasetyo ‎Boeditjahjono.

‎“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
‎‎Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo ‎Boeditjahjono (PB), ‎sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,1 triliun ini.

Penetapan status tersangka itu disematkan setelah Satgas SIRI Kejagung menangkap Prasetyo ‎Boeditjahjono pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

‎“PB masuk dalam daftar Tim Penyidik Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023,” katanya.

Selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari itu juga Prasetyo ‎Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.

Perbuatan tersangka Prasetyo ‎Boeditjahjono menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (Rp1,1 triliun).

“Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024,” katanya.

‎Kejagung kemudian menahan tersangka Prasetyo ‎Boeditjahjono di Rumah Tanahan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.

Kejagung menyangka ‎Prasetyo ‎Boeditjahjono melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan ‎‎Subsidiairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi