Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Teknologi

KPPU: Merger Operator Seluler Berpotensi Oligopoli, Butuh Pengawasan Ketat

Avatarbadge-check


					Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perbesar

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mendukung konsolidasi perusahaan operator menjadi tiga pemain. Karena itu, Budi mendorong PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) melakukan merger.

Saat ini, pemain operator seluler ada empat, yaitu PT. Telekomunikasi Selular, Tbk, PT. Indosat, Tbk, PT. XL Axiata, Tbk dan PT Smartfren Telecom, Tbk. Keempat perusahaan ini tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Baca juga:
Eks Dirut Indosat: Konsolidasi Telekomunikasi Bisa Lahirkan Oligopoli

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur mengamini bahwa konsolidasi perusahaan telko menjadi tiga pemain memang target pemerintah. Bagi industri yang padat modal dan teknologi, konsolidasi dapat memberikan efisiensi.

Hanya saja, kata Deswin, dampak konsolidasi berpotensi menyebabkan oligopoli. Karena peluang koordinasi antar perusahaan semakin meningkat.

“Dari sisi persaingan usaha, tentunya semakin meningkat konsentrasi pasar, akan meningkatkan peluang koordinasi antar pelaku usaha. Apalagi 3 pelaku usaha atau bersifat oligopoli. Peluang koordinasi tentunya akan meningkat,” ujar Deswin kepada Indonesiawatch.id, kemarin.

Meski demikian, KPPU tidak membatasi aksi penggabungan XL Axiata dan Smartfren. Hanya saja, kata Deswin, konsolidasi operator seluler harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat.

“Ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat, regulasi yang meningkatkan transparansi harga, serta jaminan kualitas dan perlindungan bagi konsumen yang lebih,” ujarnya.

Deswin menghimbau agar para perusahaan operator seluler, wajib mematuhi Undang-Undang Persaingan Usaha.

“Perusahaan di industri yang terkonsentrasi, sebaiknya diwajibkan patuh pada aturan di Undang-undang persaingan usaha. Aturan dari sisi persaingan usaha, kita menggunakan UU persaingan usaha,” ujarnya.

Baca juga:
Pemerintah Targetkan Peraturan Turunan UU PDP Rampung Akhir Tahun Ini

Deswin mengatakan sejauh ini, KPPU belum melakukan komunikasi dengan Kominfo maupun pihak ATSI atas program konsolidasi perusahaan telekomunikasi. “Sejauh ini kami belum melakukan diskusi khusus terkait konsolidasi ini,” ujarnya.

KPPU juga belum melakukan kajian atas rencana perampingan pemain operator seluler di Indonesia. “Saat ini tidak ada yang khusus untuk konsolidasi ini,” pungkas Dewsin.

[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi