Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Teknologi

KPPU: Merger Operator Seluler Berpotensi Oligopoli, Butuh Pengawasan Ketat

Avatarbadge-check


					Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perbesar

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mendukung konsolidasi perusahaan operator menjadi tiga pemain. Karena itu, Budi mendorong PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) melakukan merger.

Saat ini, pemain operator seluler ada empat, yaitu PT. Telekomunikasi Selular, Tbk, PT. Indosat, Tbk, PT. XL Axiata, Tbk dan PT Smartfren Telecom, Tbk. Keempat perusahaan ini tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Baca juga:
Eks Dirut Indosat: Konsolidasi Telekomunikasi Bisa Lahirkan Oligopoli

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur mengamini bahwa konsolidasi perusahaan telko menjadi tiga pemain memang target pemerintah. Bagi industri yang padat modal dan teknologi, konsolidasi dapat memberikan efisiensi.

Hanya saja, kata Deswin, dampak konsolidasi berpotensi menyebabkan oligopoli. Karena peluang koordinasi antar perusahaan semakin meningkat.

“Dari sisi persaingan usaha, tentunya semakin meningkat konsentrasi pasar, akan meningkatkan peluang koordinasi antar pelaku usaha. Apalagi 3 pelaku usaha atau bersifat oligopoli. Peluang koordinasi tentunya akan meningkat,” ujar Deswin kepada Indonesiawatch.id, kemarin.

Meski demikian, KPPU tidak membatasi aksi penggabungan XL Axiata dan Smartfren. Hanya saja, kata Deswin, konsolidasi operator seluler harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat.

“Ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat, regulasi yang meningkatkan transparansi harga, serta jaminan kualitas dan perlindungan bagi konsumen yang lebih,” ujarnya.

Deswin menghimbau agar para perusahaan operator seluler, wajib mematuhi Undang-Undang Persaingan Usaha.

“Perusahaan di industri yang terkonsentrasi, sebaiknya diwajibkan patuh pada aturan di Undang-undang persaingan usaha. Aturan dari sisi persaingan usaha, kita menggunakan UU persaingan usaha,” ujarnya.

Baca juga:
Pemerintah Targetkan Peraturan Turunan UU PDP Rampung Akhir Tahun Ini

Deswin mengatakan sejauh ini, KPPU belum melakukan komunikasi dengan Kominfo maupun pihak ATSI atas program konsolidasi perusahaan telekomunikasi. “Sejauh ini kami belum melakukan diskusi khusus terkait konsolidasi ini,” ujarnya.

KPPU juga belum melakukan kajian atas rencana perampingan pemain operator seluler di Indonesia. “Saat ini tidak ada yang khusus untuk konsolidasi ini,” pungkas Dewsin.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum