Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Membaca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, rasanya seperti tidak hidup di Indonesia. Dimana aturan dan hukum dibuat hanya untuk memenuhi syahwat oligarki dan oknum penguasa.
Lewat putusan tersebut, pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan,” kata majelis hakim dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Hengki Seprihadi sekretaris CERI, penjualan pasir itu dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial.
Kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut.
Saat ini diperoleh informasi sudah 66 perusahaan yang mendaftar di Kementrian KKP, untuk mendapatkan izin ekspor pasir laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa perusahaan-perusahaan ini sedang dalam proses verifikasi dan evaluasi untuk mendapatkan izin.
Setiap perusahaan yang memperoleh izin dari Kementerian KKP diwajibkan menyetorkan dana sebesar Rp 200 milyar. Proses ini harus dihentikan, terkait putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025.
Ekspor pasir laut ke Singapura, tidak dapat dipungkiri sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Anehnya di negeri ini, untuk menjadi pengkhianat negara, harus membayar mahal hingga Rp200 Miliar.
Pasir laut yang selama ini dibeli Singapura dari Indonesia justru dipakai untuk mereklamasi pantai negara tersebut yang membuat daratan mereka menjadi lebih luas. Sebelumnya luas Singapura hanya 578 kilometer persegi, setelah adanya proyek reklamasi, luas wilayah Singapura telah bertambah signifikan hingga 25 persen menjadi 719 kilometer persegi. Hal ini menjadi ancaman serius bagi kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Keputusan MA yang membatalkan kegiatan ekspor pasir laut, dipandang sebagai keputusan hukum yang memiliki semangat nasionalisme dan perduli pada aspirasi masyarakat pesisir maupun nelayan yang terdampak langsung akibat penambangan pasir laut.
Terlebih lagi bisnis ekspor pasir laut, banyak melibatkan para oligari dan taipan yang dibackingi para pejabat eksekutif, legislative dan institusi hukum. Oleh sebab itu bisnis ekspor pasir laut, sama sekali tidak memiliki manfaat bagi rakyat kecil. Mari kita kawal putusan MA, agar tidak kemasukan angin laut.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis










