Menu

Dark Mode
Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan Danantara & Uang Negara Penebus Dosa Oligarki

Hukum

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

Avatarbadge-check


					Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Perbesar

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara yaitu kasus Petral dan SKK MIGAS.

Dua gugatan tersebut akan disidangkan pekan ini sebagaimana surat panggilan sidang terlampir dengan rincian, pertama perkara praperadilan Kasus Petral dengan Nomor 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan disidangkan hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.

Kedua, perkara praperadilan kasus petral Nomor: 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan disidangkan hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.

Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK, terlibat melakukan pembenahan tata kelola Bahan Bakar Minyak yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. “KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resminya (17/03).

Menurut Boyamin, dalam perkara SKK Migas dengan Tersangka/Terdakwa Rudi Rubiandini hasil OTT KPK, diduga menerima suap dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) yamg diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya.

Fakta ini termuat dalam surat dakwaan dinyatakan secara tegas bahwa Terdakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong dan korporasi KOPL memberikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan USD 900 ribu kepada Rudi melalui perantara bernama Deviardi.

Uang itu diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya melakukan beberapa perbuatan untuk kepentingan perusahaan yang diwakili Widodo. Rudi tengah menerima suap di rumahnya di Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2013.

Dari tangkapan itu, KPK mengamankan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu. Selidik punya selidik, uang itu sebagai pelicin dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong agar mendapatkan kompensasi dari Rudi sebagai Kepala SKK Migas.

Alhasil, Rudi harus mempertanggngjawabkan perbuatannya di meja hijau. Pada 29 April 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi.

Menurut Boyamin, KPK tidak tuntas menyelesaikan kasus SKK Migas. Hingga saat ini Widodo Ratanachaitong belum pernah disentuh oleh KPK.

”Belum pernah dijadikan Tersangka oleh KPK sehingga Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan Praperadilan untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas Widodo Ratanachaitong atas perkara suap SKK Migas,” ujarnya.

Mangkraknya Kasus Petral Bertahun-tahun di KPK
Sekitar tahun 2014, terdapat kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral), dimana kasus tersebut terbongkar setelah Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin oleh Faisal Basri (Alm) menemukan kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (NOC).

Menurut Boyamin, kecurangan mulai tercium saat Maldives NOC Ltd berhasil menang dalam tender pengadaan, padahal perusahaan ini jelas-jelas tidak memiliki sumber minyak, sehingga diduga perusahaan ini hanya dijadikan sebagai kedok untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh Petral.

KPK menyatakan pada bulan Juni 2014 telah melakukan penyidikan terkait kasus Petral. Setelah 5 tahun berselang atau baru pada September tahun 2019, KPK kemudian menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES) periode 2008-2013 sebagai Tersangka.

Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku “subsidiary company” PT Pertamina (PERSERO). Menurut KPK ketika itu, Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd telah menerima suap dalam bentuk uang sekurang-kurangnya senilai 2,9 juta US Dollar pada kurun waktu 2010-2013.

Lalu bagaimana putusan dari praperadilan ini? Sudah saatnya semua pihak mengawal kasus SKK Migas dan Petral, yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi