Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Lingkungan

‎Mayoritas ‎Keanekaragaman Hayati ‎di Hutan Adat, UU KSDAHE Dikritik

Avatarbadge-check


					‎Diskusi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak pemerintah dan DPR sahkan RUU Masyarakat Adat. (Indonesiawatch.id/ist) Perbesar

‎Diskusi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak pemerintah dan DPR sahkan RUU Masyarakat Adat. (Indonesiawatch.id/ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ ‎Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI), Mufti Fathul Barri, mengatakan, 80% keanekaragaman hayati dunia berada di wilayah masyarakat adat.

Namun demikian, kata Barri dalam keterangan pada Minggu, (8/12), Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) di Indonesia justru mengecilkan peran masyarakat adat.

Baca juga:
WALHI Kritik Pembentukan UU KSDAHE‎ Minim Partisipasi Masyarakat Adat

“Paradigma konservasi kita belum bergeser, padahal Masyarakat Adat terbukti menjadi aktor utama dalam menjaga biodiversitas,” ungkapnya dalam diskusi bertajuk
‎“Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Merespon Kebijakan Konservasi Pasca COP16” di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Mirisnya lagi, DPR dan pemerintah tidak menjaga dan pro masyarakat adat yang sudah ada jauh dari Indonesia terbentuk. Mereka sudah nyaris 20 tahun tak mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Tommy Indyan dari ‎Direktorat Advokasi kebijakan Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN),‎ menegaskan, pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat.

Ia menekankan perlunya definisi yang jelas, mekanisme pendaftaran yang sederhana, dan pengakuan hak-hak perempuan, pemuda, serta anak-anak adat dalam RUU Masyarakat Adat.

“RUU yang ideal harus berbasis pada prinsip HAM dan mencakup mekanisme pemulihan hak, penyelesaian konflik, serta penguatan hak atas identitas budaya dan wilayah adat,” ujarnya.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga memperkuat peran mereka dalam mencapai target KM-GBF secara inklusif.

“Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan keberlanjutan konservasi dan keanekaragaman hayati di Indonesia,” katanya.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari YLBHI, HuMa, Seknas WALHI, KPA, KEMITRAAN, ICEL, Debt Watch, PEREMPUAN AMAN, Yayasan PUSAKA, Kaoem Telapak, Yayasan Madani Berkelanjutan, BRWA, JKPP, merDesa Institute, RMI, EPISTEMA, Greenpeace Indonesia, Lakpesdam NU, KIARA, LOKATARU, Forest Watch Indonesia (FWI), Sawit Watch, PPMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yayasan Jurnal Perempuan (YPJ), Forum Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Format-P), Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), SATUNAMA, Protection International Indonesia, KKC Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Working Group ICCAs Indonesia, AMAN, Samdhana, EcoAdat.

‎Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari puluhan organisasi menyatakan, pasca-Konferensi Dunia Keanekaragaman Hayati (COP16) ‎di Cali, Kolombia, beberapa waku lalu, DPR dan Pemerintahan Prabowo Subianto harus segera mengesahkan RUU Masyakat Adat menjadi UU.

‎Adapun Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari YLBHI, HuMa, Seknas WALHI, KPA, KEMITRAAN, ICEL, Debt Watch, PEREMPUAN AMAN, Yayasan PUSAKA, Kaoem Telapak, dan Yayasan Madani Berkelanjutan.

Kemudian, BRWA, JKPP, merDesa Institute, RMI, EPISTEMA, Greenpeace Indonesia, Lakpesdam NU, KIARA, LOKATARU, dan Forest Watch Indonesia (FWI).

Selanjutnya, Sawit Watch, PPMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yayasan Jurnal Perempuan (YPJ), Forum Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Format-P), Kalyanamitra, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Anggot lainnya yakni SATUNAMA, Protection International Indonesia, KKC Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Working Group ICCAs Indonesia, AMAN, Samdhana, dan EcoAdat.
[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update