Menu ✖

Dark Mode
Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

Lingkungan

WALHI Kritik Pembentukan UU KSDAHE‎ Minim Partisipasi Masyarakat Adat

Avatarbadge-check


					Ilustrasi masyarakat adat sangat menjaga alam. WALHI kritik pembuatan UU KSDAHE‎ minim partisipasi masyarakat adat. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ilustrasi masyarakat adat sangat menjaga alam. WALHI kritik pembuatan UU KSDAHE‎ minim partisipasi masyarakat adat. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Eksekutif Nasional, Teo Reffelsen, mengkritik proses pembentukan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Teo dalam keterangan pada Minggu, (8/12), melontarkan kritik lantaran menuru WALHI, DPR dan pemerintah mengabaikan
partisipasi bermakna dari masyarakat adat, termasuk ‎puluhan organisasi yang terhimpun dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Baca juga:
Pasca-COP16 Kolombia, Indonesia Harus Sahkan RUU Masyarakat Adat

“Banyak fakta lapangan yang diajukan oleh koalisi diabaikan tanpa alasan jelas dari DPR,” kata Teo dalam diskusi bertajuk ‎“Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Merespon Kebijakan Konservasi Pasca COP16” di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2012 telah mengamanatkan pemerintah untuk membentuk peraturan terkait Masyarakat Adat, namun hingga kini belum terealisasi.

“Sayangnya, dalam gugatan AMAN, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gagal menilai prinsip-prinsip judicial order yang ada di beberapa putusan MK terkait urgensi UU Masyarakat Adat,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Teo, dari segi legislasi dan kebijakan, masyarakat adat dinomorduakan. Tidak heran kita lihat situasi Masyarakat Adat yang berada dalam dan dekat dengan kawasan hutan semakin buruk dan memprihatinkan.

Dinamisator Regional Sulawesi Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM), Rukmini Paata Toheke, menjelaskan bahwa Masyarakat Adat Ngata Toro telah lama mempraktikkan konservasi berbasis kearifan lokal.

Upaya ini dilakukan di antaranya dengan mendokumentasikan hukum adat, mengelola tempat-tempat yang dapat dikelola dan sekolah adat.

“Kami memiliki filosofi tiga tungku kehidupan, Taluhi Takuhua, di mana masyarakat menjaga hubungan baik dengan pencipta Bumi yang telah memberikan isinya dengan sesama manusia serta alam,” katanya.

Berdasarkan filosofi tersebut, ujar Rukmini, ‎ketika merusak alam, maka telah merusak kehidupan. Ini menjadi landasan Masyarakat Adat Ngata Toro untuk menjaga kearifan leluhur.

“Ini menjadi kebanggaan kami sebagai Masyarakat Adat. Namun, negara kurang menghargai upaya kami,” ujarnya.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari puluhan organisasi menyatakan, pasca-Konferensi Dunia Keanekaragaman Hayati (COP16) ‎di Cali, Kolombia, beberapa waku lalu,
DPR dan Pemerintahan Prabowo Subianto harus segera mengesahkan RUU Masyakat Adat menjadi UU.

‎Adapun Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari YLBHI, HuMa, Seknas WALHI, KPA, KEMITRAAN, ICEL, Debt Watch, PEREMPUAN AMAN, Yayasan PUSAKA, Kaoem Telapak, dan Yayasan Madani Berkelanjutan.

Kemudian, BRWA, JKPP, merDesa Institute, RMI, EPISTEMA, Greenpeace Indonesia, Lakpesdam NU, KIARA, LOKATARU, dan Forest Watch Indonesia (FWI).

Selanjutnya, Sawit Watch, PPMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yayasan Jurnal Perempuan (YPJ), Forum Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Format-P), Kalyanamitra, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Anggot lainnya yakni SATUNAMA, Protection International Indonesia, KKC Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Working Group ICCAs Indonesia, AMAN, Samdhana, dan EcoAdat.

[red]

Berita Terbaru

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum