Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Lingkungan

WALHI Kritik Pembentukan UU KSDAHE‎ Minim Partisipasi Masyarakat Adat

Avatarbadge-check


					Ilustrasi masyarakat adat sangat menjaga alam. WALHI kritik pembuatan UU KSDAHE‎ minim partisipasi masyarakat adat. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ilustrasi masyarakat adat sangat menjaga alam. WALHI kritik pembuatan UU KSDAHE‎ minim partisipasi masyarakat adat. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Eksekutif Nasional, Teo Reffelsen, mengkritik proses pembentukan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Teo dalam keterangan pada Minggu, (8/12), melontarkan kritik lantaran menuru WALHI, DPR dan pemerintah mengabaikan
partisipasi bermakna dari masyarakat adat, termasuk ‎puluhan organisasi yang terhimpun dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Baca juga:
Pasca-COP16 Kolombia, Indonesia Harus Sahkan RUU Masyarakat Adat

“Banyak fakta lapangan yang diajukan oleh koalisi diabaikan tanpa alasan jelas dari DPR,” kata Teo dalam diskusi bertajuk ‎“Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Merespon Kebijakan Konservasi Pasca COP16” di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2012 telah mengamanatkan pemerintah untuk membentuk peraturan terkait Masyarakat Adat, namun hingga kini belum terealisasi.

“Sayangnya, dalam gugatan AMAN, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gagal menilai prinsip-prinsip judicial order yang ada di beberapa putusan MK terkait urgensi UU Masyarakat Adat,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Teo, dari segi legislasi dan kebijakan, masyarakat adat dinomorduakan. Tidak heran kita lihat situasi Masyarakat Adat yang berada dalam dan dekat dengan kawasan hutan semakin buruk dan memprihatinkan.

Dinamisator Regional Sulawesi Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM), Rukmini Paata Toheke, menjelaskan bahwa Masyarakat Adat Ngata Toro telah lama mempraktikkan konservasi berbasis kearifan lokal.

Upaya ini dilakukan di antaranya dengan mendokumentasikan hukum adat, mengelola tempat-tempat yang dapat dikelola dan sekolah adat.

“Kami memiliki filosofi tiga tungku kehidupan, Taluhi Takuhua, di mana masyarakat menjaga hubungan baik dengan pencipta Bumi yang telah memberikan isinya dengan sesama manusia serta alam,” katanya.

Berdasarkan filosofi tersebut, ujar Rukmini, ‎ketika merusak alam, maka telah merusak kehidupan. Ini menjadi landasan Masyarakat Adat Ngata Toro untuk menjaga kearifan leluhur.

“Ini menjadi kebanggaan kami sebagai Masyarakat Adat. Namun, negara kurang menghargai upaya kami,” ujarnya.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari puluhan organisasi menyatakan, pasca-Konferensi Dunia Keanekaragaman Hayati (COP16) ‎di Cali, Kolombia, beberapa waku lalu,
DPR dan Pemerintahan Prabowo Subianto harus segera mengesahkan RUU Masyakat Adat menjadi UU.

‎Adapun Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari YLBHI, HuMa, Seknas WALHI, KPA, KEMITRAAN, ICEL, Debt Watch, PEREMPUAN AMAN, Yayasan PUSAKA, Kaoem Telapak, dan Yayasan Madani Berkelanjutan.

Kemudian, BRWA, JKPP, merDesa Institute, RMI, EPISTEMA, Greenpeace Indonesia, Lakpesdam NU, KIARA, LOKATARU, dan Forest Watch Indonesia (FWI).

Selanjutnya, Sawit Watch, PPMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yayasan Jurnal Perempuan (YPJ), Forum Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Format-P), Kalyanamitra, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Anggot lainnya yakni SATUNAMA, Protection International Indonesia, KKC Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Working Group ICCAs Indonesia, AMAN, Samdhana, dan EcoAdat.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum