Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Lingkungan

Pasca-COP16 Kolombia, Indonesia Harus Sahkan RUU Masyarakat Adat

Avatarbadge-check


					Diskusi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan pemerintahan Prabowo segera sahkan RUU Masyarakat Adat. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Diskusi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan pemerintahan Prabowo segera sahkan RUU Masyarakat Adat. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pasca-Konferensi Dunia Keanekaragaman Hayati (COP16) ‎di Cali, Kolombia, pada 1 November lalu, Indonesia harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi UU.

Program Manager Working Group Indigenous Peoples’ and Community Conserved Areas and Territories Indonesia (WGII), ‎Cindy Julianty, mengatakan, pengesahan RUU Masyarakat Adat ini kian mendesak.

Baca juga:
Tokoh Adat Kamoro Serukan Pilkada Damai di Mimika, Tangkis Hoaks dan Provokasi

‎Pasalnya, kata Cindy dalam keterangan pada Minggu, (8/12), pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat menjadi kunci untuk memastikan keterlibatan mereka dalam implementasi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

“Tanpa RUU Masyarakat Adat, kontribusi Masyarakat Adat dalam konservasi berkelanjutan dan inklusif akan terus terhambat,” ujarnya.

Lebih lanjut Cindy dalam diskusi bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Merespon Kebijakan Konservasi Pasca COP16” menekankan pentingnya keterlibatan Masyarakat Adat dalam mencapai target perlindungan keanekaragaman hayati global.

“Konservasi tidak bisa hanya sekadar membicarakan pelestarian lingkungan,” katanya dalam diskusi di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada pekan ini.

‎Menurutnya, konservasi juga berarti pengakuan hak tenurial di wilayah Masyarakat Adat. Database wilayah adat mencatat 22,5 juta hektare wilayah adat yang berpotensi untuk dikonservasi.

“Praktik-praktik konservasi dari bawah ini dapat mendorong kontribusi Indonesia untuk mencapai target keanekaragaman hayati global,” katanya.

‎Divisi Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa, Bimantara Adjie Wardhana, mengatakan, meskipun Masyarakat Adat memiliki posisi strategis dalam Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) tepatnya pada Target 16 dan Target 17 implementasi kebijakan seringkali gagal melibatkan mereka secara aktif dan inklusif.

Partisipasi aktif dan bermakna Masyarakat Adat seringkali diabaikan dalam implementasi kebijakan biodiversitas di Indonesia, misalnya dalam proses penyusunan IBSAP.

“Padahal, IBSAP adalah kunci dari pengarusutamaan biodiversitas di Indonesia,” ujarnya.

Desakan agar Pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat ini terus dikumandangkan, di antaranya oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari YLBHI, HuMa, Seknas WALHI, KPA, KEMITRAAN, dan ICEL.

Kemudian, Debt Watch, PEREMPUAN AMAN, Yayasan PUSAKA, Kaoem Telapak, Yayasan Madani Berkelanjutan, BRWA, JKPP, merDesa Institute, RMI, EPISTEMA, Greenpeace Indonesia, Lakpesdam NU, KIARA, LOKATARU, dan Forest Watch Indonesia (FWI).

Selanjutnya, Sawit Watch, PPMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yayasan Jurnal Perempuan (YPJ), Forum Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Format-P), Kalyanamitra, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Anggot lainnya yakni SATUNAMA, Protection International Indonesia, KKC Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Working Group ICCAs Indonesia, AMAN, Samdhana, dan EcoAdat.

[red]

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum