Menu

Dark Mode
Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

Hukum

MK Hapus Presidential Threshold

Avatarbadge-check


					Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan menghapus presidential threshold. (Indonesiawatch.id/Dok. MK) Perbesar

Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan menghapus presidential threshold. (Indonesiawatch.id/Dok. MK)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas (presidential threshold) pengusungan calon presiden-wakil presiden.

MK menghapus syarat tersebut karena dalam amar putusan perkara ‎Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di MK, Jakarta, Kamis, (2/1), menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) inkonstitusional.

Baca juga:
Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK

MK dalam pertimbangan hukumnya ‎ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Presidetial threshold menurut MK juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Alasan inilah yang menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas,” kata Saldi Isra, Wakil Ketua MK membacakan perimbangan putusan perkara tersebut.

Menurut MK, bukan hanya besaran angka presidential threshold‎ tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden ini bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

‎MK menilai pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.

Atas dasar itu, kata Suhartoyo, Ketua MK, MK meyatakan norma
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

“[Pasal tersebut] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.

Adapun perkara Nomor ‎62/PUU-XXII/2024 tersebut diajukan atau dimohonkan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dkk.

Para Pemohon mendalilkan prinsip “one man one vote one value” tersimpangi oleh adanya presidential threshold. Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip “one value” karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.

Pemohon menyampaikan, idealnya nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

Pemohon menilai, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

Dalil mengenai uji materiil ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) juga diajukan dalam tiga perkara lainnya, yakni Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

Kemudian, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat dosen, antara lain Mantan Ketua Bawaslu Muhammad, Dian Fitri Sabrina, S Muchtadin Al Attas, serta Muhammad Saad.

Selain itu, Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay serta perorangan Titi Anggraini.
‎[red]

Berita Terbaru

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.
Populer Berita Daerah