Menu

Dark Mode
Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Politik

MK: Polisi, TNI & Pejabat Daerah Bisa Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada

Avatarbadge-check


					Ilustrasi: MK Putuskan Polisi, TNI & Pejabat Daerah Bisa Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada Perbesar

Ilustrasi: MK Putuskan Polisi, TNI & Pejabat Daerah Bisa Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan tentang kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada, dikabulkan. Para apparat TNI/Polri dan pejabat daerah dapat dipidana jika tidak netral di Pilkada. Putusan tersebut tertuang dalam keputusan sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024.

Adapun pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walkota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga:
Ketua KPU Pastikan Pilkada 2024 akan Ikuti Seluruh Putusan MK

Isi pasal tersebut sebelumnya adalah, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Lalu setelah diputuskan MK berubah menjadi, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Dalam pertimbangannya, MK menilai netralitas aparatur negara, baik sipil maupun milter, dalam pilkada merupakan prinsip dasar untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. MK berpandangan, dengan netralitas aparaturnya, negara dapat menjaga keadilan serta hak warga negara untuk mengikuti pikada sesuai prinsip jujur dan adil.

“Netralitas aparatur negara akan meningkatan kualitas demokrasi serta memastikan pikada sebagai sarana untuk memilih pemimpin daerah yang dihasilkan bukan dari proses pilkada yang manipulatif karena adanya keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan calon tertentu,” ujar Hakim MK Arief Hidayat.

[red]

Berita Terbaru

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)
Populer Berita News Update