Menu

Dark Mode
Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah

Hukum

Narasi Tersirat LBP & Hotman Paris agar Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru-baru ini Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap bahwa dirinya tidak setuju mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dihukum penjara. Apalagi Karen sampai harus dipenjara dua kali.

Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea menilai, bahwa ucapan tersebut merupakan ungkapan marah dari seorang LBP. “Kalau sampai seorang jenderal (LBP) marah, berarti ini masalah serius,” kata Hotman dalam akun instagram @hotmanparisofficial.

Karena menurut Hotman, kasus Karen sendiri memiliki beberapa persoalan yang belum jelas. Pertama, menurut Hotman Paris, setiap perkara korupsi harus sudah nyata kerugian negaranya.

“Tidak boleh kemungkinan, atau prospek atau akan terjadi, atau dapat diperkirakan. Harus sudah terjadi. Itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Hotman.

Kedua, lanjut Hotman, setiap perkara korupsi harus berdasarkan surat deklarasi dan hasil audit tentang kerugian negara. “(Kasus Karen) tanpa ada surat declaration dari BPK tentang kerugian negara. Padahal peraturan MA pernah menyatakan bahwa harus ada surat dari BPK,” ujarnya.

Menurut Hotman, dua masalah di atas sering sekali tidak ada dalam penanganan kasus korupsi termasuk di kasus Karen. Karena itu, Hotman meminta Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA tentang hal tersebut.

“Jadi Bapak Ketua MA tolong keluarkan peraturan MA tentang 2 hal itu. Satu sesuai dengan putusan MK kerugian harus sudah terjadi, harus sudah nyata. Kedua harus ada surat declaration kerugian negara dari BPK. Ini demi kepastian hukum bagi para pengais keadilan maupun bagi kami praktisi hukum,” katanya.

 

Seperti diketahui karena membeli LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan dibui 9 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Faktanya, karena kebijakan pembelian itu, Pertamina justru untung sekitar USD91 juta.

Selengkapnya pernyataan Hotman Paris ada di video di bawah ini:

[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi