Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Hukum

Narasi Tersirat LBP & Hotman Paris agar Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru-baru ini Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap bahwa dirinya tidak setuju mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dihukum penjara. Apalagi Karen sampai harus dipenjara dua kali.

Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea menilai, bahwa ucapan tersebut merupakan ungkapan marah dari seorang LBP. “Kalau sampai seorang jenderal (LBP) marah, berarti ini masalah serius,” kata Hotman dalam akun instagram @hotmanparisofficial.

Karena menurut Hotman, kasus Karen sendiri memiliki beberapa persoalan yang belum jelas. Pertama, menurut Hotman Paris, setiap perkara korupsi harus sudah nyata kerugian negaranya.

“Tidak boleh kemungkinan, atau prospek atau akan terjadi, atau dapat diperkirakan. Harus sudah terjadi. Itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Hotman.

Kedua, lanjut Hotman, setiap perkara korupsi harus berdasarkan surat deklarasi dan hasil audit tentang kerugian negara. “(Kasus Karen) tanpa ada surat declaration dari BPK tentang kerugian negara. Padahal peraturan MA pernah menyatakan bahwa harus ada surat dari BPK,” ujarnya.

Menurut Hotman, dua masalah di atas sering sekali tidak ada dalam penanganan kasus korupsi termasuk di kasus Karen. Karena itu, Hotman meminta Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA tentang hal tersebut.

“Jadi Bapak Ketua MA tolong keluarkan peraturan MA tentang 2 hal itu. Satu sesuai dengan putusan MK kerugian harus sudah terjadi, harus sudah nyata. Kedua harus ada surat declaration kerugian negara dari BPK. Ini demi kepastian hukum bagi para pengais keadilan maupun bagi kami praktisi hukum,” katanya.

 

Seperti diketahui karena membeli LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan dibui 9 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Faktanya, karena kebijakan pembelian itu, Pertamina justru untung sekitar USD91 juta.

Selengkapnya pernyataan Hotman Paris ada di video di bawah ini:

[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi