Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Narasi Tersirat LBP & Hotman Paris agar Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru-baru ini Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap bahwa dirinya tidak setuju mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dihukum penjara. Apalagi Karen sampai harus dipenjara dua kali.

Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea menilai, bahwa ucapan tersebut merupakan ungkapan marah dari seorang LBP. “Kalau sampai seorang jenderal (LBP) marah, berarti ini masalah serius,” kata Hotman dalam akun instagram @hotmanparisofficial.

Karena menurut Hotman, kasus Karen sendiri memiliki beberapa persoalan yang belum jelas. Pertama, menurut Hotman Paris, setiap perkara korupsi harus sudah nyata kerugian negaranya.

“Tidak boleh kemungkinan, atau prospek atau akan terjadi, atau dapat diperkirakan. Harus sudah terjadi. Itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Hotman.

Kedua, lanjut Hotman, setiap perkara korupsi harus berdasarkan surat deklarasi dan hasil audit tentang kerugian negara. “(Kasus Karen) tanpa ada surat declaration dari BPK tentang kerugian negara. Padahal peraturan MA pernah menyatakan bahwa harus ada surat dari BPK,” ujarnya.

Menurut Hotman, dua masalah di atas sering sekali tidak ada dalam penanganan kasus korupsi termasuk di kasus Karen. Karena itu, Hotman meminta Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA tentang hal tersebut.

“Jadi Bapak Ketua MA tolong keluarkan peraturan MA tentang 2 hal itu. Satu sesuai dengan putusan MK kerugian harus sudah terjadi, harus sudah nyata. Kedua harus ada surat declaration kerugian negara dari BPK. Ini demi kepastian hukum bagi para pengais keadilan maupun bagi kami praktisi hukum,” katanya.

 

Seperti diketahui karena membeli LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan dibui 9 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Faktanya, karena kebijakan pembelian itu, Pertamina justru untung sekitar USD91 juta.

Selengkapnya pernyataan Hotman Paris ada di video di bawah ini:

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi