Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Umsida‎:‎ Bisa Picu Terorisme hingga Inflasi

Avatarbadge-check


					Ilustrasi tumpukan uang palsu hasil pabrikan di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ilustrasi tumpukan uang palsu hasil pabrikan di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Dosen Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr. Imelda Dian Rahmawati, S.E., Ak., MAk., mengatakan uang palsu hasil pabrikan di UIN Alauddin Makassar dapat memicu berbagai tindak kejahatan hingga inflasi.

Imelda dilasir dari laman Umsida pada Jumat, (27/12), menyampaikan, sejumlah kejahatan tersebut di antaranya terorisme, politik, dan pencucian uang (money laundering.

Baca juga:
Ini Motif Komplotan Pabrik UIN Alauddin Cetak Uang Palsu

Selanjutnya, pembalakan kayu secara liar, perdagangan orang, dan lainnya. Kejahatan tersebut baik dilakukan secara terorganisasi maupun bersifat antarnegara.

‎Adanya pabrik uang palsu di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar di Gowa itu tentunya merugikan negara, terutama pada sektor ekonomi.

Akademisi yang juga direktur keuangan ‎Umsida yang karib disapa Dr. Imel itu lebih lanjut menyampaikan, beredarnya uang palsu dapat meningkatkan risiko terjadinya inflasi.

Menurut dia, banyaknya uang yang beredar di masyarakat, khususya uang palsu menjadikan masyarakat dapat membeli banyak barang sebelum uang palsu itu ditarik dan dimusnahkan.

“Masyarakat dapat dengan mudah membeli lebih banyak barang dengan adanya jumlah uang palsu yang semakin melimpah,” ujarnya.

Kemudian, peredaran ‎uang palsu juga bisa menyebabkan kerugian finansial bagi individu dan bisnis. Mereka yang tidak hati-hati akan menerima uang palsu yang dibayarkan pihak yang menyebarkannya.

‎Dijadikannya perpustakaan atau kampus sebagai lokasi pabrik pembuatan uang palsu tentunya menurunkan kepercayaan masyarakat pada kampus maupun perpustakaan.

‎“Perpustakaan yang mempunyai fungsi edukasi, sumber informasi, penunjang riset, publikasi, dan lainnya, menjadi sorotan berbagai pihak karena kasus tersebut,” katanya.

Ciri-Ciri Uang Palsu

Lebih lanjut Dr Imel menyampaikan, sangat sulit untuk membuat uang palsu yang mirip atau persis yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

“Sebenarnya sulit untuk membuat uang palsu yang persis bank. Terlepas dari secanggih apapun alat dan teknologi pembuatannya,” kata dia.

Imel menjelaskan, hal itu ‎karena bahan pembuatan uang asli, seperti kertas khusus, tinta, dan benang identifikasi tidak dijual bebas dan sangat sulit ditiru.

“Jika kedua uang kertas yang asli dan palsu dibandingkan langsung, apalagi menggunakan kaca pembesar atau orang yang ahli dan terbiasa memegang uang seperti teller bank, pasti ketahuan,” katanya.

Imel menjelaskan ciri-ciri uang palsu. Pertama, yakni unsur pengaman yang dapat diidentifikasi oleh alat indra manusia dengan cara dilihat, diraba dan diterawang (3D).

Kedua, mengidentifikasi uang palsu bisa dilakukan menggunakan alat bantu sinar UV atau kaca pembesar. Uang Asli akan memendar dalam beberapa warna dan menampilkan motif atau ornamen tertentu.

Dalam kasus uang palsu hasil pabrikan di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar di Gowa, Sulsel, Pores Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dan 3 orang yang masih yang masih dalam pencarian (DPO).

Para tersangka itu memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari dosen hingga pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias bank milik pemerintah.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.

Polres Gowa j‎uga tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku, khususnya pelaku utama dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang karena sudah ada transaksi penukaran uang palsu dengan uang asli.

Sedangkan uang palsu yang telah beredar di masyarakat maupun yang masih ‎di tangan para pelaku, Polres Gowa mengklaim sudah menyitanya sehingga masyarakat tidak perlu resah.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum