Jakarta, Indonesiawatch.id – KPK telah menetapkan tersangka dan mencekal 2 orang pegawai PT Pembangunan Perumahan atau PT PP (Persero). Keduanya berkaitan atas dugaan kasus korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PTPP tahun 2022 sampai dengan 2023 yang diduga merugikan keuangan negara.
Sekretaris Perusahaan PTPP Joko Raharjo, merespon normatif. Menurutnya, PTPP sebagai perusahaan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh pegawainya.
Baca juga:
Ini Dua Pegawai BUMN PT PP yang Dicekal KPK
“PTPP taat akan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang ada dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Joko kepada Indonesiwatch.id, (21/12).
Selanjutnya, kata Joko, pihaknya menyerahkan proses hukum dugaan kasus korupsi tersebut kepada KPK. “Kami menyerahkan proses tersebut kepada pihak berwenang dan PTPP tetap berkomitmen untuk menjalankan proses bisnis sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
KPK mencekal dua orang pegawai PT PP (persero) berpergian ke luar negeri. Pencekalan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPK. Dua orang itu adalah mantan SVP EPC PTPP berinsial DM dan salah satu direksi di anak usaha PTPP berinisial HNN.
DM pernah berurusan dengan proyek pengadaan konstruksi pipa gas bumi Cirebon – Semarang (Cisem) tahap 1, yang dikerjakan PTPP. Karena proyek Cisem tahap 1 diduga bermasalah, DM dicopot dari posisi SVP EPC.
Indonesiawatch.id sebelumnya pernah mengkonfirmasi persoalan proyek pipa gas bumi Cisem tahap 1 kepada DM. Menurutnya, proyek pipa Cisem 1 tidak bermasalah dan sudah difungsikan untuk mengalirkan gas dengan baik.
Sementara, pegawai PT PP yang dicekal lainnya, HNN adalah Direksi di anak usaha PT PP (Persero). Sebelum dipindahkan ke anak usaha PTPP, HNN merupakan pegawai di Divisi Operasi EPC PTPP. Karena proyek Cisem tahap 1 tadi bermasalah hukum, diduga HNN dipindahkan ke anak usaha PTPP pada 2023.
[red]






