Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Uncategorized

Pemerintah Larang Ekspor Konsentrat Tembaga Per 1 Januari 2025, Freeport Gigit Jari

Avatarbadge-check


					PT Freeport Indonesia Perbesar

PT Freeport Indonesia

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga per 1 Januari 2025. Dampaknya, PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak bisa mendapat memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga lagi.

Larangan ekspor ini disampaikan oleh Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Andri Gilang Nugraha. Menurutnya, kebijakan ini tertuang dalam Permendag No 10 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor per 1 Januari 2025.

“Saat ini larangan ekspor tersebut masih berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 10 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor per 1 Januari 2025,” ujar Andri kepada awak media, seperti dikutip (03/01).

Andri menerangkan bahwa dalam Permendag No 10/2024 terdapat daftar mineral yang dilarang diekspor terhitung sejak 1 Januari 2025. Adapun dalam daftar, mineral tembaga yang dilarang diekspor adalah adalah bijih tembaga dengan Harmonized System Code (HS Code) ex 2603.00.00 dan konsentrat tembaga dengan HS Code ex 2603.00.00.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan hal yang sama. Budi mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) No 06/2024 yang digunakan sebagai dasar relaksasi ekspor konsentrat mineral.

“Karena belum ada perubahan, sesuai Permendag 20/24 dan Permendag 21/24 konsentrat mineral per 1 Januari 2025 barang ini (konsentrat tembaga) masuk larangan ekspor,” kata Budi.

Beberapa waktu lalu PTFI mengalami insiden kebakaran pada fasilitas pengolahan dan permurnian (smelter), yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, Senin (14/10). Ini mendapat persoalan bagi kelancaran operasional PT FI.

[red]

Berita Terbaru

SPSBI dan SPN Daftarkan Gugatan Perselisihan Keberlakuan PKB PT Solusi Bangun Indonesia Tbk di PN Jakpus

22 August 2025 - 14:05 WIB

Polri Bentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, Bahaya Laten Terhadap Demokrasi Hukum

23 June 2025 - 07:32 WIB

Gedung Mabes Polri.

KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang

20 January 2025 - 12:12 WIB

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist)

TNI AL Kerahkan Ratusan Prajurit Serbu Pagar Laut Perairan Tangerang

18 January 2025 - 10:01 WIB

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist)

Hasto Kristiyanto Minta Simpatisan dan Anggota PDIP Tenang dan Solid

13 January 2025 - 13:16 WIB

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanyo memberikan keterangan kepada wartawan di KPK, Jakarta Senin, (13/1/2025). (Indonesiawatch.id/Ist)
Populer Berita Uncategorized