Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga per 1 Januari 2025. Dampaknya, PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak bisa mendapat memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga lagi.
Larangan ekspor ini disampaikan oleh Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Andri Gilang Nugraha. Menurutnya, kebijakan ini tertuang dalam Permendag No 10 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor per 1 Januari 2025.
“Saat ini larangan ekspor tersebut masih berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 10 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor per 1 Januari 2025,” ujar Andri kepada awak media, seperti dikutip (03/01).
Andri menerangkan bahwa dalam Permendag No 10/2024 terdapat daftar mineral yang dilarang diekspor terhitung sejak 1 Januari 2025. Adapun dalam daftar, mineral tembaga yang dilarang diekspor adalah adalah bijih tembaga dengan Harmonized System Code (HS Code) ex 2603.00.00 dan konsentrat tembaga dengan HS Code ex 2603.00.00.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan hal yang sama. Budi mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) No 06/2024 yang digunakan sebagai dasar relaksasi ekspor konsentrat mineral.
“Karena belum ada perubahan, sesuai Permendag 20/24 dan Permendag 21/24 konsentrat mineral per 1 Januari 2025 barang ini (konsentrat tembaga) masuk larangan ekspor,” kata Budi.
Beberapa waktu lalu PTFI mengalami insiden kebakaran pada fasilitas pengolahan dan permurnian (smelter), yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, Senin (14/10). Ini mendapat persoalan bagi kelancaran operasional PT FI.
[red]











