Walaupun Indonesia memiliki kerangka kerja transisi energi seperti PP No. 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Perpres No. 112 Tahun 2022 terkait prioritas energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan dan pembatasan pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara baru, namun nyatanya pemerintah tetap mengandalkan investasi batu bara sebagai sumber pendapatan negara sekaligus bahan baku pembangkit listrik.
Dampak inkosistensi antara rencana dan realisasi transisi energi menimbulkan pertanyaan dunia terkait komitmen Indonesia memproduksi energi hijau dan berkelanjutan.
Melampaui Target
Berbeda dengan Indonesia yang inkonsisten terhadap rencana kerja karena tetap mempertahankan batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik (energi primer), Jepang sejak 2014 masif mengimpor cangkang dan batang pohom kelapa sawit, pellets serta chips kayu yang mayoritas berasal dari negara ASEAN sebagai bahan baku pembangkit listrik EBT/ biomassa.
Impor bahan baku ini dilakukan untuk mencapai target bauran energi 2030 yang termaktub dalam dokumen Rencana Energi Strategis (RES) Kabinet Jepang 2014. RES sendiri disusun sebagai bentuk pencarian opsi sumber energi yang lebih aman pasca bencana gempa bumi dan kecelakaan di PLTN Fukushima Daiichi pada 2011.
Dalam RES, Negeri Sakura menargetkan 36% hingga 38% dari total bauran energi berasal dari sumber EBT pada tahun 2030. Rincian sumber EBT yang ditargetkan mencakup tenaga surya sebesar 14% hingga 16%, tenaga air 11%, tenaga angin 5%, biomassa 5% dan panas bumi 1%.
Selain dokumen RES, tren peningkatan impor biomassa di Jepang didukung oleh kebijakan skema Feed-in Tariff (FIT) yang berlaku sejak 2012. Kebijakan FIT berupa pemberian insentif fiskal, finansial dan kepastian investasi bagi pelbagai investor pembangkit listrik energi terbarukan. Kebijakan FIT diterbitkan Jepang untuk mencapai target dekarbonisasi.
Empat implementasi konkret kebijakan FIT adalah pertama, pemberian bunga pinjaman rendah untuk proyek-proyek biomassa.
Pemerintah Jepang memberikan subsidi biaya infrastruktur dan operasional terkait proyek biomassa, seperti riset pengolahan bahan baku biomassa, manajemen pengelolaan bahan baku biomassa dan pembangunan jaringan distribusi listrik berbahan baku biomassa.
Kedua, ketersediaan pasar pasokan tenaga listrik. Pembangkit listrik dan perusahaan listrik yang mengadopsi kebijakan FIT mendapatkan kepastian serapan listrik lewat perjanjian tentang pembelian pasokan listrik yang difasilitasi negara.
Ketiga, kepastian harga dan periode pembelian. Hal ini menjadi kewenangan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang dalam rangka memberikan kepastian profit investasi bagi investor proyek energi listrik dengan bahan baku EBT.
Keempat, pengurangan tarif impor untuk bahan baku biomassa mendukung impor biomassa. Hal ini membuat bahan baku di Jepang melimpah, lebih terjangkau dan mengurangi biaya operasional pembangkit listrik.
Pasca skema FIT berlaku, menurut data Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) hingga Maret 2020 pembangkit listrik biomassa yang beroperasi di Jepang telah memiliki kapasitas 4.500 MW.








