Menu

Dark Mode
Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia Lagi-Lagi Dugaan Konflik Kepentingan Menteri Desa Yandri Cara KPU Mendidik Masyarakat dengan Kebijakan Plinplan Kasus Kerusuhan Nepal & Indonesia, Modus Pembunuhan Terhadap Demokrasi oleh Gen Z Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

Minerba

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Avatarbadge-check


					Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos) Perbesar

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali blunder, setelah mengatakan bahwa proyek hilirisasi Dimenthyl Ether (DME) berbasis batu bara akan dibiayai pemerintah sekitar USD 11 miliar atau setara Rp 181,5 triliun (USD Rp 16,500) berasal dari Danantara.

Mantan Dirjen Minerba di Kementerian ESDM, yang juga konseptor Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Simon F. Sembiring menilai, Bahlil tidak paham tentang Minerba. Menurutnya, Bahlil kebanyakan omon-omon saja lantaran tidak mengerti seluk beluk persoalan Minerba.

“Semestinya Dia (Bahlil) baca isi amanah UU Nomor 4/2009 juncto UU Nomor 3/2020 Pasal 169 A ayat (4) yang menyatakan, Pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan,” kata Simon.

Karena itu, lanjut Simon, perpanjangan dari PKP2B menjadi IUPK operasi produksi mendapatkan mandatori untuk nilai tambah tersebut. Bahkan harus terintegrasi sejak diberikan perpanjangan.

“Sekarang malah bukan menjadi kewajiban ke perusahaan tersebut, tapi akan dilakukan oleh Pemerintah, ini sangat aneh?” ungkap Simon, Kamis (6/3).

Sebaliknya menurut Simon, pemegang izin batu bara semestinya kena penalti, mengingat batu bara tersebut tidak dimanfaatkan di dalam negeri sebagai peningkatan nilai tambah, sejak diperpanjang izinnya.

Para pemain batu bara malah mengekspor dengan harga pasar yang cukup besar. Diduga ini ada lobi besar oleh perusahaan-perusahaan ex PKP2B Generasi-1 yang saat ini sudah mendapatkan IUPK operasi produksi.

“Negeri ini sudah semakin dicengkram oleh pengusaha-pengusaha oligarki. Satu-satunya yang bisa memberantas ini, kembalikan UU Minerba ke Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan penyesuaian Amandemen UU Otonomi Daerah, dimana pasal kewenangan pemerintah kabupaten/kota dihilangkan. Peran BUMN akan lebih besar dan dapat mengontrol semua tingkah laku oligarki. Pemerintah otomatis ongkang-ongkang kaki, konsentrasi ke hal penting lainnya,” ungkap Simon.

Simon juga menambahkan, menurut UU Nomor 4 Tahun 2009, pejabat yang memberikan IUP dan bertentangan dengan peraturan perundangan, dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal ini dihapus. Karena para pejabat Pemda ketakutan, dimana era otonomi daerah pertama, Pejabat Daerah memberikan IUP seenaknya sehingga banyak yang tumpang tindih, yang merugikan para pengusaha,” ungkap Simon.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi