Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Pertamina Klaim Gas Melon Tidak Langka di Bener Meriah Aceh

Avatarbadge-check


					Gas LPG 3 Kg langka. Perbesar

Gas LPG 3 Kg langka.

Jakarta, Indonesiawatch.id – PT Pertamina ditemani pihak Dinas Perdagangan Bener Meriah mensidak beberapa pangkalan gas melon 3 kilogram di wilayah Kecamatan Bukit, Selasa (19/11). Dikutip dari HabaAceh.id, sejumlah pangkalan yang disidak tersebut menyediakan gas LPG 3 kg.

Harga jual yang dibanderol juga relatif normal antaran Rp20-22 ribu per tabung untuk gas melon.Sidak tersebut turut mendapat pengawalan dari personel Satpol PP Bener Meriah.

Baca juga:
LPG 3 Kg Langka, Subsidi Gas Melon Bocor ke Pengecer & Kios

“Terkait isu kelangkaan gas elpiji, hari ini kita telah melakukan sidak bersama Disperindag Bener Meriah dan tim pengawas elpiji terpadu Bener Meriah. Hasil dari pengecekan kita hari ini, stok gas di pangkalan tersedia,” ujar Ayyub Fadilah dari SBM Aceh IV Gas, kepada awak media, (19/11).

Menurutnya, kelangkaan gas elpiji terjadi hanya di tingkat pengecer. Dia mengatakan hal tersebut merupakan dampak positif dari hasil Surat Edaran Pj Bupati Bener Meriah yang melarang pangkalan menjual kepada pihak pengecer.

“Kenapa dilarang? Karena ketika tabung itu berada di tangan pengecer, kita tidak bisa mengontrol harganya berapa. Tetapi, kalau di pangkalan, jika ada pangkalan yang bermain curang atau harganya tidak sesuai, silakan laporkan kepada kami, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ayyub.

Meski demikian, Ayyub menduga, masih banyak cafe, warung dan restoran yang menggunakan gas elpiji 3 kg. Padahal gas elpiji tersebut disalurkan untuk masyarakat miskin.

Sementara terkait harga jual juga berlaku dua standar Harga Eceran Tertinggi (HET) di Bener Meriah, yaitu HET yang dikeluarkan Gubernur Aceh dan HET dari Bupati Bener Meriah.

Menurutnya HET yang dikeluarkan Bupati Bener Meriah sedikit lebih tinggi dibandingkan HET Gubernur Aceh karena menambah jarak tempuh penyaluran gas elpiji subsidi ke daerah tersebut.

Meski demikian, dia mengingatkan bakal ada sanksi bagi pangkalan yang menjual gas elpiji subsidi di atas HET yang disepakati di daerah tersebut. Di antara sanksi tersebut seperti pengurangan kuota gas elpiji hingga pemutusan kontrak dengan pangkalan yang dinilai “nakal”.

Ayyub mengimbau seluruh pangkalan agar menjual gas elpiji sesuai HET yang dikeluarkan pemerintah. Dia juga meminta pangkalan untuk memastikan gas elpiji 3 kg diberikan kepada masyarakat yang layak menerimanya.”Jadi, kesimpulan kita dari sidak hari ini bahkan gas elpiji 3 kg itu tidak langka di daerah ini. Hanya saja, pihak pangkalan tidak menjual lagi kepada pengecer,” kata Ayyub.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum