Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

Perusahaan Tekstil Pan Brothers Terancam Pailit

Avatarbadge-check


					Pan Brothers Terancam Pailit. Perbesar

Pan Brothers Terancam Pailit.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Nasib pailitnya perusahaan tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ditentukan dalam waktu dekat. Perusahaan yang sempat menjadi produsen pakaian jadi terbesar kedua di Indonesia itu, sedang berstatus PKPU.

Pan Brothers sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakpus. Dikutip dari informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/12), sidang PKPU Pan Brothers dengan nomor perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang harusnya diputus 22 November 2024.

Baca juga:
Kaget 72.000 Kontainer Ilegal Bisa Lolos, Pimpinan DPR: Pantas Industri Tekstil Kita Babak belur

Belakangan, putusan PKPU diperpanjang selama 14 hari menjadi 6 Desember 2024. Menurut Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono, ada dua perkara PKPU yang dihadapi Pan Brothers, yaitu perkara No: 149/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan perkara No. 150/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi pertama, mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan.

Kedua, menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu artinya pada Jumat ini, nasib Pan Brothers diputuskan pailit atau tiak.

Fitri mengatakan perusahaan belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan Perpanjangan PKPU tersebut. Katanya Pan Brothers akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku.

Sampai saat ini, operasional Pan Brothers masih berjalan normal. “Kegiatan usaha dan operasional Perseroan masih berjalan normal hingga saat ini,” sebutnya.

Sebagai catatan, Pan Brothers telah mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Januardi Putera Logistik. Selain Pan Brothers, adapun permohonan PKPU No 149 dilayangkan oleh PT Januardi Putera Logistik juga kepada PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI) dan PT Prima Seiati Sejahtera (PSS).

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum