Menu

Dark Mode
Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

Ekonomi

Perusahaan Tekstil Pan Brothers Terancam Pailit

Avatarbadge-check


					Pan Brothers Terancam Pailit. Perbesar

Pan Brothers Terancam Pailit.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Nasib pailitnya perusahaan tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ditentukan dalam waktu dekat. Perusahaan yang sempat menjadi produsen pakaian jadi terbesar kedua di Indonesia itu, sedang berstatus PKPU.

Pan Brothers sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakpus. Dikutip dari informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/12), sidang PKPU Pan Brothers dengan nomor perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang harusnya diputus 22 November 2024.

Baca juga:
Kaget 72.000 Kontainer Ilegal Bisa Lolos, Pimpinan DPR: Pantas Industri Tekstil Kita Babak belur

Belakangan, putusan PKPU diperpanjang selama 14 hari menjadi 6 Desember 2024. Menurut Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono, ada dua perkara PKPU yang dihadapi Pan Brothers, yaitu perkara No: 149/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan perkara No. 150/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi pertama, mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan.

Kedua, menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu artinya pada Jumat ini, nasib Pan Brothers diputuskan pailit atau tiak.

Fitri mengatakan perusahaan belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan Perpanjangan PKPU tersebut. Katanya Pan Brothers akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku.

Sampai saat ini, operasional Pan Brothers masih berjalan normal. “Kegiatan usaha dan operasional Perseroan masih berjalan normal hingga saat ini,” sebutnya.

Sebagai catatan, Pan Brothers telah mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Januardi Putera Logistik. Selain Pan Brothers, adapun permohonan PKPU No 149 dilayangkan oleh PT Januardi Putera Logistik juga kepada PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI) dan PT Prima Seiati Sejahtera (PSS).

[red]

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Populer Berita News Update