Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

Kaget 72.000 Kontainer Ilegal Bisa Lolos, Pimpinan DPR: Pantas Industri Tekstil Kita Babak belur

Avatarbadge-check


					Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal kaget puluhan ribu kontainer barang impor ilegal produk tekstil, bisa masuk ke Indonesia. Perbesar

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal kaget puluhan ribu kontainer barang impor ilegal produk tekstil, bisa masuk ke Indonesia.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Salah satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal kaget puluhan ribu kontainer ilegal bisa lolos ke Indonesia. Dia menyebutkan, jika pasar di Indonesia sudah dikuasai asing atau produk impor dari luar negeri, hal ini menunjukkan ada sistem yang salah.

“Bayangkan, 72.000 kontainer ilegal. Ini kan banyak sekali. Pantas industri tekstil kita babak belur,” katanya dalam siaran pers, baru-baru ini.

Baca juga:
Banyak Impor Ilegal di Indonesia, Investor Ogah Bangun Pabrik Tekstil

Cucun menilai ini menjadi salah satu penyebab hancurnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Dia meminta agar Pemerintah segera mengambil langkah tegas.

Oleh karenanya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan kehadiran pemerintah selama ini. “Kenapa kita bisa sampai kecolongan seperti ini. Di mana missed dan celahnya. Kondisi ini kan mengancam kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR itu mempertanyakan pengawasan Bea Cukai. Menurutnya, taring Bea Cukai tajam ke masyarakat sendiri, tetapi barang impor banjir masuk didiamkan saja.

Tak hanya Bea Cukai, Cucun juga menyoroti kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang seperti abai terhadap persoalan tersebut. “Kemendag termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya juga seakan menutup mata. Ini harus menjadi tamparan keras buat pemerintah,” jelasnya.

Legislator daerah pemilihan (dapil) dari Jawa Barat (Jabar) II itu mengingatkan akan ada banyak dampak turunan akibat banjirnya impor tekstil ilegal. Salah satunya, melemahkan industri tekstil dalam negeri.

“Tak bisa dihindari juga, industri TPT yang melemah menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Industri tekstil kelas kecil, menengah sampai tekstil besar akan terpuruk,” terangnya.

Cucun pun khawatir akan semakin banyak industri tekstil yang gulung tikar jika tak ada perbaikan pengawasan dan penegakan hukum dari praktik impor tekstil ilegal. “Kalau industri gulung tikar, ini menambah angka pengangguran di Indonesia karena banyak yang akan di-PHK,” ujarnya.

Dia mendesak supaya pemerintah mengambil langkah cepat guna mengatasi masuknya barang-barang impor ilegal yang mengakibatkan industri dalam negeri lesu. “Kita jangan sampai lengah,” tegasnya.

Cucun mengusulkan agar pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Permendag itu dianggap menjadi salah satu faktor pasar dalam negeri dibanjiri produk impor dengan harga murah sehingga menggerus para pelaku usaha nasional.

Dia menilai, bila barang impor tidak dibatasi, porsi barang impor akan semakin tinggi seiring dengan beralihnya hampir semua pemain ritel ke online.”Daya beli masyarakat jadi menurun sehingga tidak ada perputaran ekonomi. Ini sangat bahaya dan bisa menghambat target pemerintah yang ingin mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen,” jelasnya.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum