Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Opini

Represif Polisi, Demonstrasi dan Savak di Iran Era Dinasti Pahlavi

Avatarbadge-check


					Pihak Polrestabes Semarang, masih melakukan inventarisasi korban demo Jateng Bergerak, di Balai Kota Semarang, Senin (26/8). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang). Perbesar

Pihak Polrestabes Semarang, masih melakukan inventarisasi korban demo Jateng Bergerak, di Balai Kota Semarang, Senin (26/8). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah, adalah bentuk komunikasi politik. Cara ini lazim dilakukan dalam sistem demokrasi.

Manakala, terjadi sumbatan komunikasi politik, akibat adanya upaya pemaksaan kehendak pemerintah yang dipandang inkonstitusional. Tetapi di era pemerintahan Jokowi yang merupakan produk politik reformasi, kerapkali terjadi tontonan kebrutalan polisi menghadapi demonstrasi.

Baca juga:
Situasi Genting! Demonstrasi Dimana-mana, Guru Besar UI Terbitkan Seruan

Polisi selalu tampil sebagai super body yang dapat bertindak melangkahi hukum, dengan dalih menjaga stabilitas keamanan. Dalam berbagai kesempatan demonstrasi kolosal, polisi mengerahkan perlengkapan gas air mata, water canon, tongkat kejut listrik, pentungan dan tameng untuk menghalau massa.

Seperti aksi massa desa wadas, rempang, dago elos dan penolakan undang-undang cipta kerja. Terkini, aksi demonstrasi mahasiswa dan buruh di berbagai daerah, dalam rangka mengawal putusan MK tentang ambang batas perolehan suara parpol untuk mencalonkan kepala daerah.

Bahkan terekam oleh kamera, polisi memukul dan menendang demonstran yang sudah tidak berdaya, akibatnya selalu terjadi korban warga sipil. Polisi juga menangkapi warga sipil pelaku demo dan dijadikan tersangka.

Rentetan aksi kekerasan polisi, tanpa didahului adanya hal-hal yang mengancam keselamatan polisi sebagai justifikasi untuk bertindak brutal, maka patut diduga tindakan represif polisi, didesain secara sistematik dan terorganisasi, demi mengamankan kekuasaan Jokowi.

Baca juga:
Ditembak Gas Air Mata, Dipukul! Amnesty Kecam Tindakan Represif Polisi

Aksi polisi yang amat represif, justru merefleksikan kekuasaan Jokowi yang otoriter. Disisi lain, maraknya tindakan represif polisi dalam menangani aksi domonstrasi, menjadi sinyalemen gagalnya konsep democratic policing.

Mengingat Democratik Policing secara harfiah adalah upaya mengintegrasikan institusi kepolisian dalam sistem demokrasi. Mengubah paradigma anggota kepolisian agar selaras dengan nilai-nilai demokrasi, menghormati hak asasi manusia (HAM), melindungi kebebasan berserikat, media yang lebih bebas.

Mungkin tidak berlebihan jika dikatakan pemerintahan Jokowi sedang mengimplementasikan peran polri seperti Savak di Iran era dinasti Pahlavi.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum