<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kemenkum Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kemenkum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kemenkum/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Jan 2025 11:27:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>kemenkum Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kemenkum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Tenggat Waktu Indonesia Harus Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2025 11:27:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Megakorupsi e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstradisi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6770</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah Indonesia diberikan tenggat waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen pemulangan atau...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/">Ini Tenggat Waktu Indonesia Harus Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pemerintah Indonesia diberikan tenggat waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen pemulangan atau ekstradisi ‎Paulus Tannos dari Singapura.</p>
<p>Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu, (29/1), mengatakan, tenggat waktu ‎permohonan dan dokumen tersebut akan berakhir pada 3 Maret 2025.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/menkum-jelaskan-status-kewarganegaraan-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos/">Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Permohonan dan dokumen untuk memulangkan atau mengekstradisi buronan megakorupsi e-KTP, Paulus Tanos, itu harus ‎disampaikan kepada otoritas Singapura.</p>
<p>Menkum Supratman optimistis Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.</p>
<p>“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujarnya.</p>
<p>Supratman menyampaikan, ‎hingga hari ini Kementerian Hukum (Kemenkum) terus melakukan koordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.</p>
<p>Kasus Paulus Tannos ini merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan diratifikasi pada 2023.</p>
<p>“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura,” ujarnya.</p>
<p>Pemerintah Indonesia yakin dan percaya Singapura sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat pasti menghargai perjanjian ekstradisi.</p>
<p>“Perjanjian telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama akan memudahkan penanganan kasus ini,” kata dia.</p>
<p>Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.</p>
<p>KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi ‎e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.</p>
<p>KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.</p>
<p>Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/">Ini Tenggat Waktu Indonesia Harus Penuhi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-tenggat-waktu-indonesia-harus-penuhi-dokumen-ekstradisi-paulus-tannos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jan 2025 06:55:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Megakorupsi e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstradisi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Paulus Tannos]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6746</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan, proses ekstradisi buronan tersangka megakorupsi e-KTP,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/">Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan, proses ekstradisi buronan tersangka megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tergantung kelengkapan dokumen.</p>
<p>‎“Bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya,”‎ kata Supratman kepada wartawan di Kemenkum, Jakarta dikutip pada Sabtu, (25/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-ini-jumlah-buronan-yang-berhasil-ditangkap-intelijen-kejagung/">Catatan Akhir Tahun 2024, Ini Jumlah Buronan yang Berhasil Ditangkap Intelijen Kejagung</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menyampaikan, Kementerian Hukum (Kemenkum) ‎telah menerima permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>‎Menurutnya, terdapat sejumah dokumen yang harus dipenuhi Kejagung dan Polri guna melengkapi persyaratan untuk ekstradisi Paulus Tannos.</p>
<p>“Masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.</p>
<p>Supratman mengaku telah memerintahkan Drijen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna melengkapi seluruh dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos.</p>
<p>‎“Direktur AHU, saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut ia menyampaikan, pemerintah Indonesia harus mengajukan permohonan untuk meng‎ekstradisi Paulus Tannos ke pengadilan Singapura.</p>
<p>‎Selanjutnya, pengadilan akan memproses jika seluruh dokumen permohonan pemulangan atau ekstradisi Paulus Tannos dari pemrintah Indonesia telah lengkap.</p>
<p>“Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, ‎Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto,‎ membenarkan bahwa Paulus Tannos yang tengah dicari dan diburu pihaknya telah ditangkap di Singapura.‎</p>
<p>“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura,” kata Fitroh dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Jumat, (24/1).</p>
<p>Ia menyampaikan, otoritas Singapura menahan Paulus Tannos untuk selanjutnya dilakukan ekstradisi ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan‎ Kementerian Hukum‎ untuk segera mengekstradisi atau memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.</p>
<p>‎“Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,‎” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan ‎dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.</p>
<p>Dalam pelariannya, direktur utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra itu sempat mengganti nama menjadi Tahian Po Tjhin. Bukan hanya itu, dia juga telah mengubah kewarganegarannya.</p>
<p>Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos mengubah nama dan Kewarganegaraannya.</p>
<p>KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi ‎e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.</p>
<p>KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/">Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ekstradisi-buronan-megakorupsi-e-ktp-paulus-tannos-tergantung-kelengkapan-dokumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dualisme PMI JK Vs Agung Laksono, Pemerintah Nyatakan Kepengurusan Ini yang Sah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dualisme-pmi-jk-vs-agung-laksono-pemerintah-nyatakan-kepengurusan-ini-yang-sah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dualisme-pmi-jk-vs-agung-laksono-pemerintah-nyatakan-kepengurusan-ini-yang-sah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2024 15:32:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Dualisme PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[JK Vs Akbar Tanjung]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5889</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Ketua Umum (Ketum)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dualisme-pmi-jk-vs-agung-laksono-pemerintah-nyatakan-kepengurusan-ini-yang-sah/">Dualisme PMI JK Vs Agung Laksono, Pemerintah Nyatakan Kepengurusan Ini yang Sah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Ketua Umum (Ketum) Jusuf Kalla (JK) adalah yang sah.</p>
<p>Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Atgas, ‎di Jakarta, Jumat, (20/12), menyampaikan, keputusan tersebut setelah melakukan kajian terjadinya dualisme kepemimpinan PMI.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/palang-merah-indonesia-pecah-jk-polisikan-agung-laksono/">Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenkum melakukan kajian terhadap ‎Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.</p>
<p>“Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” katanya.</p>
<p>Supratman menyampaikan, ini merupakan jawaban pemerintah atas dualisme kepemimpinan PMI. Pihaknya juga telah melayangkan surat balasan kepada PMI JK.</p>
<p>Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK. Ia menyebutkan, AD/ART kelompok JK adalah sah, maka kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.</p>
<p>‎Terkait keputusan tersebut, JK mengatakan, pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.</p>
<p>“Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru [di luar kepengurusan JK] bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya [dualisme kepemimpinan] telah selesai,” katanya.</p>
<p>Untuk diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya.</p>
<p>Kelompok Agung Laksono kemudian menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Perkara ini kemudian dimediasi oleh Kemenkum.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dualisme-pmi-jk-vs-agung-laksono-pemerintah-nyatakan-kepengurusan-ini-yang-sah/">Dualisme PMI JK Vs Agung Laksono, Pemerintah Nyatakan Kepengurusan Ini yang Sah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dualisme-pmi-jk-vs-agung-laksono-pemerintah-nyatakan-kepengurusan-ini-yang-sah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/palang-merah-indonesia-pecah-jk-polisikan-agung-laksono/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/palang-merah-indonesia-pecah-jk-polisikan-agung-laksono/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2024 09:46:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Agung Laksono]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jusuf kalla]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkum]]></category>
		<category><![CDATA[palang merah indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Partai golkar]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5443</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Lembaga kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia (PMI) ternyata bisa pecah juga. Dua...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/palang-merah-indonesia-pecah-jk-polisikan-agung-laksono/">Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Lembaga kemanusiaan seperti <a href="https://www.pmi.or.id/">Palang Merah Indonesia</a> (PMI) ternyata bisa pecah juga. Dua politisi besar dan kawakan, Jusuf Kalla dan Agung Laksono saling berebut PMI.</p>
<p>PMI baru saja meyelenggarakan Munas ke-22. Pada hajatan suksesi itu, Jusuf Kalla dan Agung Laksono menjadi calon Ketua Umum. Agung Laksono belakangan gagal dicalonkan karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum. Akhirnya, Jusuf Kalla terpilih aklamasi.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/jusuf-kalla-sebut-mendikbud-nadiem-jarang-ke-kantor/">Jusuf Kalla Sebut Mendikbud Nadiem Jarang ke Kantor</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Hasil Munas menetapkan kembali Jusuf Kalla sebagai Ketum PMI selama 4 periode berturut-turut dari periode 2009 – 2014 hingga 2024 – 2029. Agung Laksono yang kecewa, tak terima hasil tersebut.</p>
<p>Agung pun menggalang para anggota untuk membuat Munas PMI tandingan. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Hasilnya, Munas tandingan menetapkan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum PMI</p>
<p>&#8220;Iya betul (saya telah terpilih jadi Ketua PMI), kita ada Munas di Hotel Sultan,&#8221; kata Agung saat dihubungi awak media, Senin (9/12).</p>
<p>Agung mengklaim, proses munas yang digelar di Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan aturan di internal PMI. Ia pun menjelaskan, alasan penyelenggaraan munas itu didasari atas kekecewaan dari para pengurus PMI di bawah kepemimpinan JK.</p>
<p>&#8220;Ya proses munasnya sesuai dengan ketentuan organisasi dimungkinkan, karena teman-teman itu kecewa, teman-teman itu merasa dipasung aspirasinya, sehingga enggak bisa bicara, enggak bisa ngomong,&#8221; kata Agung.</p>
<p>Segera Agung Laksono akan membawa hasil Munas PMI tandingan tersebut ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Agung akan menyerahkan keputusan akhir kepada Kemenkum setelah Munas versi JK, memprotes.</p>
<p>&#8220;Hasil dari pertemuan-pertemuan ini tentu akan dibawa ke instansi yang memang mempunyai tanggung jawab dalam kaitan keberadaan eksistensi organisasi seperti Palang Merah Indonesia. Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya,&#8221; kata Agung.</p>
<p>Buntut dari dualisme tersebut, JK melaporkan Agung Laksono ke polisi. JK menegaskan deklarasi Agung Laksono sebagai Ketua PMI merupakan ilegal dan pengkhianatan.</p>
<p>&#8220;Upaya (deklarasi) Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi. PMI harus ada satu dalam satu negara tidak boleh ada dua,&#8221; kata JK saat ditanya awak media.</p>
<p>Bahkan, JK menyinggung kebiasaan Agung Laksono yang selalu ingin memecah-belah organisasi seperti memecah Partai Golkar dengan mendirikan organisasi Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957.</p>
<p>“Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan,&#8221; ujar JK.</p>
<p>JK mengatakan anggota PMI yang memberikan dukungan kepada Agung Laksono dalam kontestasi Ketua PMI baru, telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART). &#8220;Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,&#8221; katanya.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/palang-merah-indonesia-pecah-jk-polisikan-agung-laksono/">Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/palang-merah-indonesia-pecah-jk-polisikan-agung-laksono/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-16 01:02:47 by W3 Total Cache
-->