<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>terminal lpg tuban Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/terminal-lpg-tuban/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/terminal-lpg-tuban/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Nov 2024 02:21:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>terminal lpg tuban Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/terminal-lpg-tuban/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ngaku Utamakan TKDN, Grup Pertamina Malah Tolak Banyak Produk Dalam negeri</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ngaku-utamakan-tkdn-grup-pertamina-malah-tolak-banyak-produk-dalam-negeri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ngaku-utamakan-tkdn-grup-pertamina-malah-tolak-banyak-produk-dalam-negeri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Nov 2024 02:21:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina energy terminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina International Shipping]]></category>
		<category><![CDATA[terminal lpg tuban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4619</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Pernyataan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi bahwa pihaknya...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ngaku-utamakan-tkdn-grup-pertamina-malah-tolak-banyak-produk-dalam-negeri/">Ngaku Utamakan TKDN, Grup Pertamina Malah Tolak Banyak Produk Dalam negeri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Pernyataan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi bahwa pihaknya mengutamakan produk dalam negeri di setiap proyek. Termasuk proyek pembangunan Terminal LPG Tuban digarap oleh anak usaha PT PIS, yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PT PET), diduga melakukan kebohongan publik.</p>
<p>Sebab faktanya, dari penelusuran <strong>Indonesiawatch.id</strong>, banyak produsen dalam negeri yang produknya sudah memiliki TKDN tinggi, justru ditolak oleh PT Wijaya Karya Tbk sebagai kontraktor EPC yang di tunjuk oleh PET untuk Pembangunan Terminal LPG Tuban.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/klaim-dirut-anak-usaha-pertamina-soal-tkdn-diragukan-kebenarannya/">Klaim Dirut Anak Usaha Pertamina Soal TKDN, Diragukan Kebenarannya</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Salah satunya sebuah perusahaan yang sudah puluhan tahun berdiri, memiliki nilai TKDN dua produk pipa baja masing-masing 58,3% dan 53,85%. Tetapi PT Wijaya Karya menolak menggunakan produk tersebut dan diabaikan oleh PET. Terkesan kedua BUMN ini berani melanggar aturan pemerintah.</p>
<p>Padahal produk tersebut selain memiliki nilai TKDN yang tinggi, juga sudah masuk Approved Brand List (ABL) PT. Pertamina Energy Terminal, sejenis daftar merek yang layak digunakan.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<a href="https://indonesiawatch.id/grup-pertamina-diduga-langgar-aturan-tkdn-di-proyek-terminal-lpg-tuban-pakai-barang-impor/"><span style="color: #ff6600;">Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor</span></a></h6>
</blockquote>
<p>Anehnya, PT PET terkesan membiarkan PT Wijaya Karya lebih menggunakan produk impor di proyek Terminal LPG Tuban, daripada produk lokal.</p>
<p>“Bisa jadi Dirut PIS, Yoki dapat dapat informasi yang salah dari direksi PT PET. karena faktanya sebagian material untuk proyek tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan masuk dalam ABL PET tetapi tidak diakomodir oleh kontraktor EPC nya PT Wika, malah dipasok dari impor,” ujar sumber <strong>Indonesiawatch.id</strong>, yang memahami persoalan ini.</p>
<p>Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya menghimbau agar kontraktor dalam negeri dan BUMN tidak memberikan persyaratan terlalu tinggi, bagi produsen dalam negeri.</p>
<p>Pasalnya, penerapan spesifikasi yang terlalu tinggi dapat membuat program penggunaan produk dalam negeri jadi terhambat. Dan produsen dalam negeri tidak bisa masuk ke proyek-proyek.</p>
<p>“Spesifikasi dari kebutuhan cukup memenuhi persyaratan minimum saja. Nggak usah neko-neko dia, kasih persyaratan spesifikasi tinggi-tinggi. Akhirnya produsen dalam negeri tidak bisa ikut,” ujar Willem kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (02/11).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-asta-cita-prabowo-dipertaruhkan/">Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Asta Cita Prabowo Dipertaruhkan</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Jika mengacu pasal 85 dan pasal 86 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.</p>
<p>Sementara itu, pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri. Di Pasal 58 dipertegas bahwa, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan barang maupun jasa.</p>
<p>Aturan lain yaitu Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri &amp; Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</p>
<p>Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk dalam negeri yang tersedia di UMKM, Koperasi dan industri kecil wajib digunakan sejak tahap perencanaan. Termasuk terdaftar di ABL pengadaan barang maupun jasa proyek-proyek grup PT Pertamina.</p>
<p>Bagi yang melanggar aturan TKDN, dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.</p>
<p>Sebelumnya, Dirut PIS Yoki Firnandi pernah mengatakan pada Indonesiawatch (30/10/2024), bahwa pihaknya tidak pernah menolak produk dalam negeri dari vendor lokal, yang ada produk produk lokal yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.</p>
<p>&#8220;Detailnya silahkan ditanya ke PT PET, yang pasti kami [Pertamina] selalu memenuhi batasan TKDN,” ujar Yoki.</p>
<p><strong>Indonesiawatch.id</strong> mencoba mengkonfirmasi persoalan produk impor yang digunakan di Pembangunan terminal LPG Tuban ke Dirut PT PET, Bayu. Selain itu, redaksi juga mencoba menanyakan nama lembaga independen yang digunakan untuk menghitung TKDN tersebut.</p>
<p>Bayu tidak menjawab pertanyaan wawancara dan mengalihkan ke pihak stafnya PT PET. Sayangnya ketika dikonfirmasi, stafnya PT PET juga bungkam hingga berita ini ditayangkan.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ngaku-utamakan-tkdn-grup-pertamina-malah-tolak-banyak-produk-dalam-negeri/">Ngaku Utamakan TKDN, Grup Pertamina Malah Tolak Banyak Produk Dalam negeri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ngaku-utamakan-tkdn-grup-pertamina-malah-tolak-banyak-produk-dalam-negeri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Grup Pertamina Diduga Tolak Produk Dalam Negeri, Pengamat Energi: Sudah Tabrak UU</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ada-grup-pertamina-diduga-tolak-produk-dalam-negeri-pengamat-energi-sudah-tabrak-uu/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ada-grup-pertamina-diduga-tolak-produk-dalam-negeri-pengamat-energi-sudah-tabrak-uu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 03:04:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[terminal lpg tuban]]></category>
		<category><![CDATA[wika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4135</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai Direksi PT Pertamina Energy...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ada-grup-pertamina-diduga-tolak-produk-dalam-negeri-pengamat-energi-sudah-tabrak-uu/">Ada Grup Pertamina Diduga Tolak Produk Dalam Negeri, Pengamat Energi: Sudah Tabrak UU</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai Direksi PT Pertamina Energy Terminal (PET) telah mengabaikan produk dalam negeri dan lebih memilih produk impor untuk memenuhi kebutuhan Proyek Terminal LPG Tuban Tahap II.</p>
<p>Menurut Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, tindakan tersebut jelas-jelas sudah melabrak Pasal 86 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ada-dugaan-pelanggaran-tkdn-di-sektor-migas-kemenperin-pengawasan-harus-ditingkatkan/">Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Kemenperin: Pengawasan Harus Ditingkatkan</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Praktik impor tersebut juga melanggar Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK.</p>
<p>Pihaknya juga mendapatkan bocoran dokumen surat yang telah dilayangkan salah satu produsen kepada Direktur Utama PT PET Bayu Prostiono. Isi surat tersebut mempertanyakan, tidak adanya respon atau jawaban dari manajemen PT PET atas permohonan peninjauan kembali sumber pipa Proyek Terminal LPG Tuban.</p>
<p>“Diduga ada praktek kongkalikong sesama mereka,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (30/10/2024) di Jakarta.</p>
<p>Padahal, lanjut Yusri, surat tersebut sudah dilayangkan oleh rekanan tersebut kepada Dirut PT PET sejak 9 Oktober 2024 yang lalu. Meskipun surat tersebut ditembuskan kepada Direksi Pertamina (Persero) Holding dan Direksi PT Wijaya Karya, tampaknya terkesan mereka membiarkannya saja alias cuek.</p>
<p>“Jadi menurut kami tidak bisa disalahkan juga jika rekanan ini menilai tindakan Dirut PT PET tidak sesuai dengan core values dan semboyan AKHLAK di BUMN dan tidak menunjukkan GCG. Lebih mengerikan lagi mereka terang terangan berani melawan UU dan aturan turunannya,” ungkap Yusri.</p>
<p>Fakta tersebut tidak sesuai dengan pernyataan CEO PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi. Di beberapa kesempatan Yoki mengatakan bahwa pembangunan Terminal LPG Refrigerated Tuban Tahap II, akan menyerap material Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 32,23%.</p>
<p>“Diragukan kebenarannya. Apalagi, proyek pembangunan terminal LPG Refrigerated Tuban ini dimulai akhir Febuari 2024 dengan KSO EPC PT Wijaya Karya Tbk dengan JGC, tetapi belakangan kami mendapat informasi JGC mengundurkan diri,” ungkap Yusri.</p>
<p>Menurut Yusri, pihaknya juga mendapat laporan dari beberapa vendor pabrikan dalam negeri yang telah menawarkan produknya ke kontraktor EPC PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk proyek terminal LPG Tuban. Ternyata produk dalam negeri tersebut ditolak dan akan membelinya dari pasokan impor.</p>
<p>“Jika informasi tersebut benar adanya, maka bisa cilaka dua belas, lantaran kedua BUMN itu diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun Tentang Percepatan Peningkatan Penggunan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK. Kedua aturan tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo,” beber Yusri.</p>
<p>Sementara itu, kata Yusri, adapun proyek terminal LPG tahap dua digagas oleh anak usaha PIS yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PET) dengan kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk.</p>
<p>“Oleh sebab itu, kami sarankan pabrikan yang dirugikan oleh dugaan persekokolan ini bisa menggugat ke Pengadilan,” pungkas Yusri.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ada-grup-pertamina-diduga-tolak-produk-dalam-negeri-pengamat-energi-sudah-tabrak-uu/">Ada Grup Pertamina Diduga Tolak Produk Dalam Negeri, Pengamat Energi: Sudah Tabrak UU</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ada-grup-pertamina-diduga-tolak-produk-dalam-negeri-pengamat-energi-sudah-tabrak-uu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 17:40:58 by W3 Total Cache
-->