<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU Pilkada Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/uu-pilkada/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/uu-pilkada/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Aug 2024 00:30:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>UU Pilkada Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/uu-pilkada/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ditembak Gas Air Mata, Dipukul! Amnesty Kecam Tindakan Represif Polisi</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ditembak-gas-air-mata-dipukul-amnesty-kecam-tindakan-represif-polisi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ditembak-gas-air-mata-dipukul-amnesty-kecam-tindakan-represif-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 00:30:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3191</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Aksi represif aparat kepolisian terhadap massa aksi masyarakat sipil kembali terjadi di...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ditembak-gas-air-mata-dipukul-amnesty-kecam-tindakan-represif-polisi/">Ditembak Gas Air Mata, Dipukul! Amnesty Kecam Tindakan Represif Polisi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Aksi represif aparat kepolisian terhadap massa aksi masyarakat sipil kembali terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 26 Agustus 2024. Aksi yang diikuti mahasiswa, pelajar, dan masyarakat tersebut beragendakan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pilkada dan mengkritik sepuluh tahun kepemimpinan Presiden Jokowi.</p>
<p>Halaman kantor DPRD Jawa Tengah dikawal oleh 1.000 personel kepolisian berkekuatan lengkap. Kehadiran polisi menutup hampir seluruh jalur evakuasi akhirnya massa aksi memutuskan menggeser titik aksi ke depan kantor DPRD Kota Semarang atau Balai Kota.</p>
<p>Pada sore hari, massa aksi mencoba memasuki Balai Kota Semarang namun terus diadang aparat kepolisian. Proses pengadangan dilakukan dengan represif ke massa aksi, sehingga memicu keributan. Bahkan, aparat kepolisian bersenjata lengkap membawa mobil <em>water canon</em> dan berulang kali menyemprotkan air. Aparat kepolisian mulai menembaki gas air mata, membuat massa aksi mundur dan berlarian.</p>
<p>Menjelang magrib, aparat mengancam melakukan pembubaran demo dengan alasan batasan jam untuk melakukan aksi. Polisi terlihat beberapa kali memukul massa aksi. Sumber kredibel Amnesty dari LBH Semarang menyebut, sekitar delapan orang peserta aksi mengalami bocor kepala karena kena pentungan polisi.</p>
<p>Sejumlah massa aksi terjebak di beberapa gedung, puluhan dari mereka pingsan dan luka-luka. Polisi terpantau terus menembaki gas air mata bahkan masuk ke perkampungan warga, dan sejumlah anak yang mengaji terkena gas air mata. Menurut laporan media, lebih dari 10 gas air mata ditembakkan ke peserta aksi yang bergerak ke arah Mal Paragon.</p>
<p>Pada malam, kesulitan kian melanda massa aksi lantaran tabung oksigen habis dan jumlah ambulan terbatas. Selain itu, beberapa gedung tempat massa aksi terjebak dijaga aparat sehingga ambulan sulit masuk.</p>
<p>Amnesty Indonesia melaporkan, puluhan massa aksi ditangkap polisi dan digelandang ke markas Polrestabes Semarang. Menurut data sementara, terdapat setidaknya 32 orang dari massa aksi yang ditangkap polisi. Mereka terdiri dari 22 pelajar, sembilan mahasiswa, dan satu orang pengemudi ojek online.</p>
<p>Selain itu, sedikitnya terdapat 33 korban aksi represif aparat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengecam rangkaian kekerasan dan tindakan represif polisi dalam menghadapi demonstrasi sejak Kamis, 22 Agustus hingga Senin, 26 Agustus 2024.</p>
<p>“Sekali lagi, satu kata: brutal! Kekerasan yang kembali dilakukan aparat keamanan sulit untuk ditoleransi. Penggunaan gas air mata yang tidak perlu dan tidak terkendali hingga pemukulan menyebabkan banyak korban sipil, termasuk anak-anak di bawah umur,” kata Usman Hamid dalam keterangan yang diterima <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Usman menyebut, tindakan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan berbahaya bagi keselamatan warga, terutama anak-anak yang terkena dampaknya. Menurutnya, keseluruhan peristiwa dan tindak kekerasan aparat keamanan yang terjadi sejak 22 hingga 26 Agustus 2024 mengarah pada pilihan kebijakan yang sistematis untuk meredam suara mahasiswa dan masyarakat.</p>
<p>“Terlihat jelas pola keberulangan. Apalagi ini bukan pertama kalinya terjadi. Baru pekan lalu kita saksikan brutalitas itu. Kini berulang kembali,” ujar Usman.</p>
<p>Ia mencatat, sepanjang pemerintahan Jokowi, pengerahan kekuatan yang berlebihan kerap menjadi jawaban bagi berbagai protes warga, mulai dari aksi Reformasi Dikorupsi, protes UU Cipta Kerja, protes warga Air Bangis di Sumatera Barat dan Rempang-Galang di Batam, hingga protes warga Dago Elos di Bandung.</p>
<p>Pilihan kebijakan terlihat di berbagai wilayah di mana aparat keamanan tampak melakukan serangan terhadap warga sipil yang sedang melakukan aksi protes damai. Bentuk serangan tersebut mulai dari praktik intimidasi, serangan fisik, penyiksaan dan perlakuan lain yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.</p>
<p>Usman menyatakan, seluruh peristiwa tersebut menurut sifat dan lingkupnya dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat HAM. Karena itu, ia mendesak Kapolri untuk mempertanggungjawabkan kebijakan represif yang sistematis dan meluas tersebut.</p>
<p>“Jika Kapolri enggan mempertanggungjawabkan dampaknya, dan itu terlihat dengan belum adanya langkah nyata yang menegaskan sikap Kapolri untuk memastikan akuntabilitas ditegakkan. Yaitu, mengajukan anggotanya yang terlibat peristiwa represif tersebut akan dibawa proses hukum dan pengadilan,” kata Usman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ditembak-gas-air-mata-dipukul-amnesty-kecam-tindakan-represif-polisi/">Ditembak Gas Air Mata, Dipukul! Amnesty Kecam Tindakan Represif Polisi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ditembak-gas-air-mata-dipukul-amnesty-kecam-tindakan-represif-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>The Habibie Center Serukan KPU dan DPR Eksekusi Putusan MK</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/the-habibie-center-serukan-kpu-dan-dpr-eksekusi-putusan-mk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/the-habibie-center-serukan-kpu-dan-dpr-eksekusi-putusan-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 04:56:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[The Habibie Center]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3020</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga pemikir (think thank) independen yang berkontribusi memajukan modernisasi dan demokratisasi di...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/the-habibie-center-serukan-kpu-dan-dpr-eksekusi-putusan-mk/">The Habibie Center Serukan KPU dan DPR Eksekusi Putusan MK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong><strong>, Indonesiawatch.id</strong> – Lembaga pemikir (<em>think thank</em>) independen yang berkontribusi memajukan modernisasi dan demokratisasi di Indonesia, The Habibie Center mengeluarkan pernyataan sikap terhadap polemik Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada Kamis, 22 Agustus 2024.</p>
<p>Diketahui, kehebohan di ruang publik terjadi dipicu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada secara cepat dan mendadak, merespon keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUUXXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>Pengabaian putusan MK oleh DPR terkait usia calon kepala daerah dan penetapan <em>threshold </em>bagi partai politik untuk mengajukan calonnya, mendapat kritik tajam di kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat umum. Ada dua hal yang dipersoalkan dalam polemik UU Pilkada. Pertama, syarat usia calon kepala daerah yang ditetapkan menjadi 30 tahun saat pelantikan. Kedua, <em>threshold</em> bagi partai politik yang memiliki kursi DPRD sebanyak 20% atau 25% suara di Pileg.</p>
<p>“Sikap DPR RI terhadap keputusan MK ini menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi. Mencermati berbagai fenomena yang menunjukkan upaya penghancuran demokrasi di Indonesia, di mana polemik terkait revisi UU Pilkada telah ikut menambah bukti kegentingan kondisi negara,” tulis The Habibie Center dalam pernyataan sikapnya.</p>
<p>Lembaga yang dipimpin Ilham Akbar Habibie sebagai Ketua Dewan Pembina mengeluarkan enam pernyataan sikap sebagai berikut.</p>
<p><strong>Pertama,</strong> The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh DPR RI seharusnya bersifat konstitusional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, revisi UU Pilkada terkait perubahan persyaratan usia calon kepala daerah dan besaran kursi partai politik tidak memiliki dasar-dasar yang dapat diterima secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta tanpa urgensi yang menekan.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertentangan dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 dan merefleksikan pengabaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> The Habibie Center menegaskan bahwa putusan MK adalah bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, sehingga secara tegas menolak revisi UU Pilkada yang bersifat inkonstitusional.</p>
<p><strong>Keempat,</strong> The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang inkonstitusional dapat menimbulkan sengketa antar lembaga negara dan ketidakpastian hukum pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa akan datang.</p>
<p><strong>Kelima,</strong> The Habibie Center menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tidak merefleksikan nilai-nilai demokrasi dan mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk secara bersama-sama menolak agenda revisi UU Pilkada dan praktek-praktek penyelenggaraan negara lainnya yang bersifat anti demokrasi.</p>
<p><strong>Keenam,</strong> The Habibie Center menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk segera melaksanakan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/the-habibie-center-serukan-kpu-dan-dpr-eksekusi-putusan-mk/">The Habibie Center Serukan KPU dan DPR Eksekusi Putusan MK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/the-habibie-center-serukan-kpu-dan-dpr-eksekusi-putusan-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR dan KPU Mau Rapat Pilkada di Senayan, Tidak Ada Agenda Pembahasan Putusan MK</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dpr-dan-kpu-mau-rapat-pilkada-di-senayan-tidak-ada-agenda-pembahasan-putusan-mk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dpr-dan-kpu-mau-rapat-pilkada-di-senayan-tidak-ada-agenda-pembahasan-putusan-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 01:24:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Kaesang Pangarep]]></category>
		<category><![CDATA[partai politik]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3003</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Komisi II DPR RI akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dpr-dan-kpu-mau-rapat-pilkada-di-senayan-tidak-ada-agenda-pembahasan-putusan-mk/">DPR dan KPU Mau Rapat Pilkada di Senayan, Tidak Ada Agenda Pembahasan Putusan MK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Komisi II DPR RI akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Kegiatan direncanakan pada, Senin 26 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi II.</p>
<p>Adapun agenda rapat seperti pembahasan Putusan Mahkamah Agung No.23P/HUM/2024. Kemudian mereka akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Kampanye Pilkada dan Dana Kampanye peserta Pilkada.</p>
<p>Ada juga agenda Pembahasan Surat KPU terkait permohonan konsultasi jadwal pelantikan pasangan terpilih Pilkada 2024 untuk penghitungan usia calon saat pendaftaran. Kemudian, ada agenda membahas rancangan Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran Pilkada dan pengawasan penyusunan daftar pemilih di Pilkada 2024.</p>
<p>Undangan RDP nomor B/10020/PW.01/08/2024 itu ditandantangani Wakil ketua DPR RI/Korpolkam Lodewijk F Paulus itu, pada 22 Agustus 2024. Dua hari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.</p>
<p>MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya. Atau 20% kursi DPRD.</p>
<p>Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.</p>
<p>MK juga memutuskan, syarat usia minimal seseorang maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun. Artinya, anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep gagal berkontestasi di Pilkada 2024.</p>
<p>Persoalannya, meskipun putusan MK sudah keluar, RDP Komisi II DPR dan lembaga-lembaga negara tadi tidak membahas putusan MK. Hal ini tampak dari rangkaian agenda RDP yang tertulis di surat undangan.</p>
<p><strong>Indonesiawatch.id</strong> mencoba mengkonfirmasi Lodewijk F Paulus tentang agenda RDP tersebut. Sampai berita ini diturunkan, politisi Partai Golkar tersebut belum merespon.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dpr-dan-kpu-mau-rapat-pilkada-di-senayan-tidak-ada-agenda-pembahasan-putusan-mk/">DPR dan KPU Mau Rapat Pilkada di Senayan, Tidak Ada Agenda Pembahasan Putusan MK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dpr-dan-kpu-mau-rapat-pilkada-di-senayan-tidak-ada-agenda-pembahasan-putusan-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panas Revisi UU Pilkada, Menkumham: Pemerintah Ikut DPR!</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/panas-revisi-uu-pilkada-menkumham-pemerintah-ikut-dpr/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/panas-revisi-uu-pilkada-menkumham-pemerintah-ikut-dpr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 13:30:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Menkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2999</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah akan mengikuti...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/panas-revisi-uu-pilkada-menkumham-pemerintah-ikut-dpr/">Panas Revisi UU Pilkada, Menkumham: Pemerintah Ikut DPR!</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah akan mengikuti keputusan yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.</p>
<p>Supratman mengatakan, DPR sejauh ini mengambil sikap untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Karena itu, pemerintah akan mengikutinya. “Pernyataan sudah tegas sekali semalam DPR. Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapur (rapat paripurna)-nya, maka tentu pemerintah ikut. Karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua <em>kan</em>,” kata Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.</p>
<p>Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak bisa memastikan apakah revisi UU Pilkada akan dibahas pada periode DPR 2024-2029. Supratman enggan berandai-andai soal kemungkinan revisi UU Pilkada disahkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 pekan depan.</p>
<p>Ia kembali menekankan bahwa pemerintah hanya menunggu sikap DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. “Pemerintah tentu tidak mau berandai andai karena ini usul inisiatif DPR <em>ya</em>, jadi pemerintah sifatnya pasif, dan menunggu keputusan dari parlemen apakah revisi UU ini akan dilanjutkan atau tidak,” ujar Supratman.</p>
<p>Menurutnya, penggodokan UU merupakan kewenangan parlemen. DPR berhak menentukan apakah revisi UU Pilkada bakal masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) berikutnya atau tidak. “Kalau periode depan <em>kan</em> nanti bisa lihat, di Prolegnas yang akan datang,” imbuhnya.</p>
<p>Sebelumnya, revisi UU Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan batal disahkan DPR menjadi UU. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/panas-revisi-uu-pilkada-menkumham-pemerintah-ikut-dpr/">Panas Revisi UU Pilkada, Menkumham: Pemerintah Ikut DPR!</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/panas-revisi-uu-pilkada-menkumham-pemerintah-ikut-dpr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Brutal, Kasar! Amnesty Kecam Kekerasan Polisi terhadap Pengunjuk Rasa Demo Pilkada</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/brutal-kasar-amnesty-kecam-kekerasan-polisi-terhadap-pengunjuk-rasa-demo-pilkada/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/brutal-kasar-amnesty-kecam-kekerasan-polisi-terhadap-pengunjuk-rasa-demo-pilkada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 03:41:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Hamid]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2981</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Aksi demonstrasi menolak Revisi UU Pilkada digelar puluhan ribu massa di sejumlah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/brutal-kasar-amnesty-kecam-kekerasan-polisi-terhadap-pengunjuk-rasa-demo-pilkada/">Brutal, Kasar! Amnesty Kecam Kekerasan Polisi terhadap Pengunjuk Rasa Demo Pilkada</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Aksi demonstrasi menolak Revisi UU Pilkada digelar puluhan ribu massa di sejumlah kota besar di Indonesia pada Kamis, 22 Agustus 2024. Masyarakat menyampaikan protes serentak di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Makassar. Namun, aksi unjuk rasa tersebut ditanggapi aparat keamanan dengan sikap yang eksesif dan penggunaan kekuatan pengamanan yang berlebihan.</p>
<p>Di Jakarta tercatat lebih kurang belasan orang ditangkap aparat keamanan. Jumlah mereka yang diamankan terus bertambah. Termasuk di dalamnya staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Direktur Lokataru. Keduanya menjadi korban luka pemukulan aparat. Selain itu, sembilan orang lainnya juga menjadi korban kekerasan polisi, termasuk mahasiswa dari Universitas Paramadina dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA).</p>
<p>Kekerasan dan tindakan represif polisi juga dialami tujuh jurnalis dari berbagai media termasuk di antaranya Tempo, IDN Times, dan MaknaTalks. Di Bandung, polisi tertangkap video mengejar dan memukul pengunjuk rasa dengan tongkat dan menginjaknya.</p>
<p>Di Semarang, setidaknya 15 mahasiswa dari berbagai kampus termasuk Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Semarang (UNNES), dan UIN Walisongo. Korban kekerasan dirawat di Rumah Sakit (RS) Roemani akibat tembakan gas air mata polisi ke arah pengunjuk rasa. Korban mengalami gejala seperti sesak nafas, mual, mata perih, dan beberapa bahkan pingsan.</p>
<p>Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengecam perilaku aparat dalam sejumlah aksi unjuk rasa #peringatandarurat di berbagai kota. “Satu kata, brutal. Pengamanan yang semula kondusif, berujung brutal. Dan fatalnya, ini bukan pertama kali. Aparat yang brutal tersebut seolah tidak mau belajar dari sejarah, bahwa penggunaan kekuatan eksesif telah merenggut HAM, dari hak untuk berkumpul damai, hingga hak untuk hidup, tidak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi,” kata Usman Hamid dalam keterangannya kepada <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Dirinya menyayangkan tindakan eksesif polisi kepada warga sipil. Amnesty memantau langsung jalannya aksi protes dan menemukan fakta banyak masyarakat yang ditangkap dan diperlakukan dengan cara-cara yang tidak mencerminkan penegakan hukum yang profesional. “Mereka bukan kriminal, tapi warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara. Bahkan jika melanggar hukum pun, tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal,” ujar Usman.</p>
<p>Menurutnya, jika ada peserta aksi unjuk rasa yang melakukan perobohan pagar Gedung DPR, tidak berarti perilaku brutal aparat diperbolehkan. “Kekuatan hanya bisa dipakai ketika polisi bertindak untuk melindungi atau menyelamatkan jiwa, baik jiwa peserta aksi maupun petugas. Di lapangan, kekerasan yang dilakukan aparat sangatlah tidak perlu. Tidak ada jiwa yang terancam,” tutur Usman.</p>
<p>Menurutnya, perilaku aparat yang brutal adalah bukti gagalnya aparat menyadari bahwa siapapun berhak untuk memprotes melalui unjuk rasa. Rakyat berhak untuk menggugat, tidak setuju atau beroposisi. Hal tersebut dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional. “Penggunaan kekuatan yang eksesif seperti kekerasan, peluru karet, gas air mata, kanon air maupun tongkat pemukul, tidak diperlukan sepanjang tidak ada ancaman nyata. Itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Usman.</p>
<p>Usman menyatakan, negara harus mengusut dan menindak pelaku kekerasan supaya tidak jatuh lagi korban. “Presiden dan DPR harus belajar menghormati hak warga negara untuk dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Ini adalah penyebab utama mengapa mahasiswa dan masyarakat terpaksa turun ke jalan,” tuturnya.</p>
<p>Semua brutalitas aparat, lanjut Usman, menunjukkan bahwa janji polisi bersikap profesional dan menjadi pengayom, seperti kerap dinyatakan Kapolri tidak terbukti dalam kasus perlakuan yang brutal.</p>
<p>“Sudah saatnya Indonesia meninggalkan perilaku kekerasan yang tidak perlu, menghentikan rantai impunitas dengan memproses hukum aparat keamanan yang terlibat secara terbuka, independen dan seadil-adilnya,” ujar Usman.</p>
<p>Sebelumnya pada 2020, Amnesty International memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan polisi selama aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian  Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum mengatur kewajiban dan tanggung jawab polisi untuk melindungi HAM dan juga menghargai prinsip praduga tidak bersalah.</p>
<p>Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) juga telah diatur secara jelas bahwa polisi dilarang bersikap arogan, terpancing perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, mengucapkan kata-kata kotor, melakukan pelecehan seksual, membawa senjata tajam dan peluru tajam, keluar dari formasi dan mengejar massa secara perseorangan, bahkan memaki-maki pengunjuk rasa.</p>
<p>Amnesty meyakini kekerasan tidak boleh digunakan untuk menghukum mereka yang (dituduh atau diduga) tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah atau hanya mengekspresikan kebebasan berkumpul. “Jika penggunaan kekuatan tidak dapat dihindari, petugas penegak hukum harus secara jelas diperintahkan untuk menghindari terjadinya cedera serius dan tidak menyerang bagian tubuh yang vital,” pungkas Usman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/brutal-kasar-amnesty-kecam-kekerasan-polisi-terhadap-pengunjuk-rasa-demo-pilkada/">Brutal, Kasar! Amnesty Kecam Kekerasan Polisi terhadap Pengunjuk Rasa Demo Pilkada</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/brutal-kasar-amnesty-kecam-kekerasan-polisi-terhadap-pengunjuk-rasa-demo-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kisruh-Ricuh UU Pilkada, Salah Siapa?</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kisruh-ricuh-uu-pilkada-salah-siapa/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kisruh-ricuh-uu-pilkada-salah-siapa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 02:19:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Baleg DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Wibisono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2978</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kisruh-Ricuh UU Pilkada, Salah Siapa? Oleh: Wibisono* &#160; Dinamika politik Indonesia memanas usai Dewan Perwakilan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kisruh-ricuh-uu-pilkada-salah-siapa/">Kisruh-Ricuh UU Pilkada, Salah Siapa?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kisruh</strong><strong>-Ricuh</strong><strong> UU </strong><strong>P</strong><strong>ilkada, </strong><strong>S</strong><strong>alah </strong><strong>S</strong><strong>iapa?</strong></p>
<p>Oleh: Wibisono*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>D</strong>inamika politik Indonesia memanas usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.</p>
<p>DPR langsung menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu, 21 Agustus 2024 sejak pukul 10.00 WIB. Cepat, Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.</p>
<p>Salah siapa?</p>
<p>Berikut dua poin krusial perbedaan putusan antara MK dan DPR soal RUU Pilkada:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> ambang batas pencalonan (<em>threshold</em>) kandidat kepala daerah. Putusan MK telah mengubah syarat ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.</p>
<p>MK menganulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk.</p>
<p>Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.</p>
<p>Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.</p>
<p>Sementara keputusan Baleg DPR pada Rabu (21/8) justru tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> batas usia minimum calon kepala daerah UU Pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun.</p>
<p>Putusan MK nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.</p>
<p>Di sisi lain, keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. Mereka malah mengacu pada keputusan MA dalam menyusun <em>beleid</em> ini, bukan mengikuti putusan MK.</p>
<p>Ini bukti carut marutnya sistem demokrasi kita, konstitusi kita sudah diobrak-obrik oleh kepentingan penguasa. Yang jelas persoalan UU Pilkada tidak satu-satunya keputusan yang merugikan rakyat, masih banyak keputusan politik yang lain, akankah situasi ini akan berlanjut terus? Marilah kita sebagai anak bangsa terus memperjuangkan kebenaran demi tegaknya demokrasi sesuai amanat reformasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>*<em>Penulis</em><em> adalah</em><em> Pembina </em><em>L</em><em>embaga </em><em>K</em><em>inerja </em><em>A</em><em>paratur </em><em>N</em><em>egara (LPKAN), </em><em>K</em><em>etua </em><em>D</em><em>ewan Penasehat Himpunan Insan Pers Indonesia (HIPSI)</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kisruh-ricuh-uu-pilkada-salah-siapa/">Kisruh-Ricuh UU Pilkada, Salah Siapa?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kisruh-ricuh-uu-pilkada-salah-siapa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 16:08:34 by W3 Total Cache
-->