Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

Politik

Tak Muncul di MK, RIDO Menyerah Akui Kemenangan Pramono-Rano

Avatarbadge-check


					Ridwan Kamil-Suswono tidak jadi ajukan gugatan hasil pilkada DKI ke MK. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ridwan Kamil-Suswono tidak jadi ajukan gugatan hasil pilkada DKI ke MK. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyerah dan mengakui kemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Paslon ‎nomor urut 1 usungan koalisi gemuk Koalisi Indonesi Maju (KIM) plus itu mengakui kemenangan paslon nomor urut 3 usungan ‎PDI-Perjuangan karena tidak mengajukan permohonan peselisihan hasil Pilkada (PHP) di Mahakmah Konstitusi (MK).

Baca juga:
Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK

Sesuai ketentuan, kontestas pilkada harus mendaftarkan permohonan PHP ke MK maksimal pada Rabu malam, (11/12). Namun, hingga tenggat waktu pukul 24.00 WIB, pasangan Rido atau kuasa hukumnya ‎tidak mengajukan gugatan.

Sementara itu, sesuai laman MK, mkri.go.id, hanya ada 14 permohonan PHP ‎untuk tingkat provinsi. Dari deretan permohonan itu minus nama Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, pada akhir pekan lalu sesumbar bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK.

Pada rapat pleno pengumuman hasil Pilkada Jakarta 2024, Tim RIDO memilih meninggalkan ruang rapat atau walk out (WO). Mereka keberatan atas hasil pengesahan ‎rekapitulasi KPU Jakarta.

Ramdan sebelum WO menyoal bahwa penyelenggaraan pemungutan suara ini tidak adil karena oknum KPPS dan PAM TPS mencoblos paslon nomor urut 3.

Selain itu, ia juga menyebut rendahnya partisipasi pemilih‎ lantaran minimnya upaya KPU, di antaranya jauhnya lokasi TPS.

“Kami akan melakukan proses hukum dan kami akan melanjutkan ini sesuai dengan konstitusi yang digariskan UU kita. Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadila,” tandanya.

Terkait tidak masuknya paslon RIDO dalam deretan permohonan PHP di MK, Ramdan belum merespons konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp (WA).

Sesuai ketentuan, paslon kepala daerah ‎yang ingin mengajukan gugatan, paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih ‎2.183.239 suara (50,07 persen)‎, kemudian paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapat 1.718.160 suara (39,40 persen), dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53 persen)‎.

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)
Populer Berita Daerah