Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Politik

Tak Muncul di MK, RIDO Menyerah Akui Kemenangan Pramono-Rano

Avatarbadge-check


					Ridwan Kamil-Suswono tidak jadi ajukan gugatan hasil pilkada DKI ke MK. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ridwan Kamil-Suswono tidak jadi ajukan gugatan hasil pilkada DKI ke MK. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyerah dan mengakui kemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Paslon ‎nomor urut 1 usungan koalisi gemuk Koalisi Indonesi Maju (KIM) plus itu mengakui kemenangan paslon nomor urut 3 usungan ‎PDI-Perjuangan karena tidak mengajukan permohonan peselisihan hasil Pilkada (PHP) di Mahakmah Konstitusi (MK).

Baca juga:
Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK

Sesuai ketentuan, kontestas pilkada harus mendaftarkan permohonan PHP ke MK maksimal pada Rabu malam, (11/12). Namun, hingga tenggat waktu pukul 24.00 WIB, pasangan Rido atau kuasa hukumnya ‎tidak mengajukan gugatan.

Sementara itu, sesuai laman MK, mkri.go.id, hanya ada 14 permohonan PHP ‎untuk tingkat provinsi. Dari deretan permohonan itu minus nama Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, pada akhir pekan lalu sesumbar bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK.

Pada rapat pleno pengumuman hasil Pilkada Jakarta 2024, Tim RIDO memilih meninggalkan ruang rapat atau walk out (WO). Mereka keberatan atas hasil pengesahan ‎rekapitulasi KPU Jakarta.

Ramdan sebelum WO menyoal bahwa penyelenggaraan pemungutan suara ini tidak adil karena oknum KPPS dan PAM TPS mencoblos paslon nomor urut 3.

Selain itu, ia juga menyebut rendahnya partisipasi pemilih‎ lantaran minimnya upaya KPU, di antaranya jauhnya lokasi TPS.

“Kami akan melakukan proses hukum dan kami akan melanjutkan ini sesuai dengan konstitusi yang digariskan UU kita. Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadila,” tandanya.

Terkait tidak masuknya paslon RIDO dalam deretan permohonan PHP di MK, Ramdan belum merespons konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp (WA).

Sesuai ketentuan, paslon kepala daerah ‎yang ingin mengajukan gugatan, paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih ‎2.183.239 suara (50,07 persen)‎, kemudian paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapat 1.718.160 suara (39,40 persen), dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53 persen)‎.

[red]

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum